Pencarian
**(1) Untuk pemenuhan kewajiban Dealer Utama** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur cJ enderal menetapkan SUN Seri Benchmark dan mulai berlaku setiap awal tahun. **(2) Direktorat SUN menyampaikan daftar seri SUN yang** ditetapkan sebagai SUN Seri Benchmark
**(1) Menteri dapat memberikan fasilitas peminjaman SUN** kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2) huruf c. **(2) Pemberian fasilitas peminjaman SUN kepada Dealer** Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal un
**(1) SUN yang dijaminkan kepada Pemerintah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berupa seri SUN yang diperdagangkan di pasar sekunder domestik. **(2) SUN yang dipinjamkan dan SUN yang dijaminkan** berupa SUN yang tidak jatuh tempo dalam masa peminjaman, bai
**(1) Evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap kepatuhan Dealer Utama atas kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). **(2) Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagai
**(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat** memberikan sanksi kepada Dealer Utama berdasarkan hasil evaluasi Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7. **(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:** - surat peringatan; - penghentian seme
**(1) Pemberian surat peringatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal: - Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban dan memenuhi ketentuan pemberian surat peringatan berdasarkan hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud d
**(1) Penghentian sementara kegiatan Dealer Utama** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: - Dealer Utama menenma surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a sebanyak 3 (tiga) kali dalam ja
**(1) Setelah berakhirnya masa penghentian sementara** kegiatan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Surat Utang Negara melakukan pemantauan terhadap Dealer Utama selama 2 (dua) periode evaluasi kewajiban Dealer Utama. **(2
**(1) Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 22 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat penghentian sementara kedua sampai dengan berakhirnya periode evaluasi kewajiban Dealer Utama pada kuartal berkenaan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- -
**(1) Dalam periode penghentian sementara kegiatan sebagai** Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2), Dealer Utama: - melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban Dealer Utama; - tetap melaksa
**(1) Pencabutan Dealer Utama sebagaimana climaksud** clalam Pasal 19 ayat (2) huruf c clapat clilakukan clalam hal: - Dealer Utama ticlak memenuhi ketentuan clalam masa pemantauan penghentian sementara yang keclua sebagaimana climaksud clalam Pasal 23 ayat (3
( 1) Dalam hal Bank a tau Perusahaan Efek dilakukan pencabutan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), fasilitas peminjaman SUN berakhir pada tanggal pencabutan Dealer Utama. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian** transaksi pemi
**(1) Ketentuan mengenai evaluasi kewajiban Dealer Utama** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan pemberian sanksi kepada Dealer Utama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. **(2) Pelaksanaan evaluasi
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan No. Periode dalam Persentase (%) 1. Tahun pertama, dengan per
**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara. **(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan** sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecua
**(1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan** lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate
**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian
**(1) Jam Kerja Bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf b, mengacu pada penetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. **(2) Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan sebagaimana** dimaksud
**(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi luran Pensiun** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Penyelenggara membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi luran Pensiun. **(2) Pengelolaan Akumulasi luran
**(1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat** **(4) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki** pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuang
