Pencarian
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon apabila: a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik lainnya
(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik dan masing-masing kepengurusan tersebut mengajukan Bakal Pasangan Calon, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon merupakan kepengurusan Partai Politik
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi. (2) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDE
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut wajib dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Po
(1) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti Pemilu berikutnya. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada a
(1) PPID wajib menyediakan setiap saat Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: a. daftar seluruh Informasi mengenai kelembagaan dan Pemilu dan/atau Pemilihan, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. produk hukum Bawaslu, Bawaslu Prov
(1) PPID wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permintaan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) Hari dengan memberikan alasan secara tertulis. (2) Dalam hal pemberitahuan tertulis terhadap permintaan Informasi Pemilu dan
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) Dalam hal keberatan yang diajukan mengenai Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung sebagaimana di
(1) PPK dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPK dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPK dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan
(1) PPS dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPS dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPSdibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan
(1) KPPS dibentuk dengan keputusan PPSatas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPPS dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) KPPS dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) harisetelah hari dan tanggal pemungutan suara.
(4) Dalam hal dilaksanakan
Tugas dan wewenang KPPS adalah: a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. men
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; b. Model C1 untuk mencatat hasil dan rin
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak jumlah Pemilih yang www.djpp.kemenkumham.g
(1) Jumlah Surat Suara dalam Pemungutan Suara ulang di TPS sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb ditambah 2% (dua persen) cadangan dari DPT. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
(1) Dalam hal Surat Suara cadangan sebanyak 1.000 (seribu) lembar tidak mencukupi untuk melaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN kekurangan Surat Suara. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
(1) PPLN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) PPLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas PPLN diperpanjang
(1) KPPSLN dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) KPPSLN dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas KP
(1) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas 2 (dua) orang yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengelola urusan teknis penyelengg
