Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 90-pmk-06-2016/2016 Pasal 31

(1) Aplikasi yang digunakan oleh Penyelenggara Lelang Melalui Internet dapat dilakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan lelang. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan, pengurangan, dan/atau perbaikan fasilitas yang disediaka

PERMENKEU 97-pmk-04-2020/2020 Pasal 28

(1) Penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dapat dilakukan melalui Ekosistem Logis

PERMENKKP 48/2023 Pasal 7

(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berupa: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen pe

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 20

(1) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan kontrol kualitas IGT lingkungan hidup sesuai standar penyelenggaraan IGT. (2) Walidata Geospasial melakukan penjaminan kualitas IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan IGT lingkungan hidup dan hasil kontrol kualitas Prod

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 21

(1) Dalam hal Produsen IGT lingkungan hidup: a. tidak menyampaikan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan/atau b. tidak melakukan perbaikan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), akan diberikan surat peringatan kepada Produsen IGT lingkungan hidup, (2) Dalam ja

PERMENKLHBPH 19/2025 Pasal 19

(1) Pengkomunikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dituangkan dalam bentuk laporan Pengawasan Intern. (2) Laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim Pengawasan. (3) Laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat temuan dan rekomend

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 39

Gubernur dan bupati/wali kota yang telah: a. MENETAPKAN RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota; b. melaksanakan RPPLH secara berkesinambungan; dan c. melakukan upaya perbaikan dan pemulihan kualitas Lingkungan Hidup, dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda

PERMENKLP 47/2016 Pasal 40

**(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dilakukan monitoring dan** evaluasi pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional oleh Direktur Jenderal. **(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit sekali dalam 6**

PERMENKOMDIGI 12/2025 Pasal 38

Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam hal: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Inspektur Pos dan Informatika atau Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan

PERMENKOMINFO 18-per-m-kominfo-09-2011/2011 Pasal 4

(1) Perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memperhitungkan kegiatan pemeliharaan yang merupakan kegiatan berkelanjutan. (2) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan perangkat keras (hard

PERMENKOMINFO 2/2015 Pasal 26

(1) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa. (2) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara. (3) Peserta musyawar

PERMENKOPOLKAM 2/2025 Pasal 30

(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokument

PERMENKOP KUKM/3 Pasal 44

(1) Unit Pemrakarsa dan/atau Biro mengolah hasil aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Peraturan Peru

PERMENKO MARVES/1 Pasal 31

(1) Monitoring dan evaluasi kearsipan dilakukan oleh Unit Kearsipan I. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja pengelola Arsip dan kepuasan pengguna sistem pengelolaan Arsip Dinamis yang berkoordinasi dengan Inspektorat. (3) Monitoring dan evaluasi wajib didokumentasikan dan dib

PERMENKO MARVES/2 Pasal 21

(1) Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar Unit Organisasi. (2) Untuk Penyesuaian Sistem Kerja, perlu dilakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis. (3) Perbaikan dan pengembangan sebagaimana dimaksud

PERMENKO PMK/5 Pasal 12

Divisi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a mempunyai tugas: a. penyelarasan standar pembelajaran/pelatihan vokasi; b. perbaikan metode pembelajaran dan penyusunan kurikulum; c. penyusunan kriteria sarana prasarana minimal pada setiap kompetensi; dan d. pengembang

PERMENKO POLHUKAM/1 Pasal 52

(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dapat menerima atau menolak permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menerima permohonan pengurangan tagihan negara seba

PERMENKUMHAM 11/2021 Pasal 14

(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis sesuai dengan aspirasi atau kepentingannya. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rancangan UNDANG-UNDANG disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/ata

PERMENKUMHAM 15/2013 Pasal 12

(1) Bendahara Penerima wajib melakukan Rekonsiliasi terhadap hasil Pengelolaan Administrasi PNBP dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) Dalam hal hasil Rekonsiliasi terdapat kesalahan atau kekeliruan, dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak

PERMENKUMHAM 18/2019 Pasal 19

…2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usulan pemberian Remisi, Direktur Jenderal mengembalikan usulan pemberian Remisi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan