Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 169/pmk Pasal 7

( 1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi luran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Lap

KEMENKEU 169/pmk Pasal 10

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengakses sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.

KEMENKEU 169/pmk Pasal 13

**(1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan** semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)

KEMENKEU 169/pmk Pasal 14

Dalam hal penyampman laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Penyelenggara. PENUTUP

KEMENKEU 169/pmk Pasal 22

**(1) Dalarn hal terdapat selisih kurang pembayaran** subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan U saha dengan hasil perneriksaan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 21, kekurangan pernbayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang

KEMENKEU 169/pmk Pasal 23

**(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN** atas penyerahan BBM Jenis Minyak Tanah www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana d

KEMENKEU 169/pmk Pasal 29

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- 1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1

KEMENKEU 169/pmk Pasal 30

**(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis** BBM Tertentu melalui penunjukan langsung kepada Bad an U saha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan U saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) di

KEMENKEU 169/pmk Pasal 31

www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A berlaku sejak tagihan subsidi Jenis BBM Tertentu bulan September 2021. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kem

KEMENKEU 169/pmk Pasal 4

( 1) Pe jabat sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2 m elaks ailakan Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai dalam hal Utang Bea · Masuk d anjatau Cukai sebagaimana tercantum dalam surat penetapan, surat keputusan, surat t ag ihan, dan/ atau putusan penin jauan ke

KEMENKEU 169/pmk Pasal 8

( 1 ) Penagihan Bea Masuk dan jatau Cukai sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 4 a yat ( 1 ) dilakukan. dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran . atau STCK-2 oleh Pejabat. **(2) Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) ditunda penerbitanny

KEMENKEU 169/pmk Pasal 34

( 1 ) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1 ) huru f g dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. **(2) Dihapus.** **(3) Jika hasil lelang sudah mencapai jumlah yang** cuk up untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/ ata u

KEMENKEU 169/pmk Pasal 38

( 1 ) Penyanderaan terhadap Penangg ung Bea Mas uk dan/ ata u C ukai sebagaimana dimaks ud dalam Pasal 36 dilaksanakan berdasarkan sur at perin tah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mempe roleh izin tert ulis dari Menteri Keuangan. **(2) · Pejabat me

KEMENKEU 169/pmk Pasal 44

**(1) Dokumen berupa:** - STC K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ; - Surat Teguran sebagaimana dimaksud dala m ### Pasal 8 ayat (1) ; - STC K-2 seba gaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ; - surat perintah Penagihan

KEMENKEU 169/pmk Pasal 5

**(1) Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas: - perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara; - perlakuan akuntansi at

KEMENKEU 169/pmk Pasal 6

**(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA** BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. **(2) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: - LRA; - Neraca;

KEMENKEU 169/pmk Pasal 8

**(1) UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP** berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran se bagaimana dimaksud da

KEMENKEU 169/pmk Pasal 9

**(1) UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan** keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) . **(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN**

KEMENKEU 169/pmk Pasal 12

**(1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan** dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah. **(2) Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menter

KEMENKEU 16/bc Pasal 3

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan. (2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - mempunyai r