Pencarian
( 1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi luran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Lap
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengakses sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.
**(1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan** semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Dalam hal penyampman laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Penyelenggara. PENUTUP
**(1) Dalarn hal terdapat selisih kurang pembayaran** subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan U saha dengan hasil perneriksaan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 21, kekurangan pernbayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang
**(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN** atas penyerahan BBM Jenis Minyak Tanah www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana d
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- 1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1
**(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis** BBM Tertentu melalui penunjukan langsung kepada Bad an U saha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan U saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) di
www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A berlaku sejak tagihan subsidi Jenis BBM Tertentu bulan September 2021. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kem
( 1) Pe jabat sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2 m elaks ailakan Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai dalam hal Utang Bea · Masuk d anjatau Cukai sebagaimana tercantum dalam surat penetapan, surat keputusan, surat t ag ihan, dan/ atau putusan penin jauan ke
( 1 ) Penagihan Bea Masuk dan jatau Cukai sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 4 a yat ( 1 ) dilakukan. dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran . atau STCK-2 oleh Pejabat. **(2) Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) ditunda penerbitanny
( 1 ) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1 ) huru f g dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. **(2) Dihapus.** **(3) Jika hasil lelang sudah mencapai jumlah yang** cuk up untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/ ata u
( 1 ) Penyanderaan terhadap Penangg ung Bea Mas uk dan/ ata u C ukai sebagaimana dimaks ud dalam Pasal 36 dilaksanakan berdasarkan sur at perin tah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mempe roleh izin tert ulis dari Menteri Keuangan. **(2) · Pejabat me
**(1) Dokumen berupa:** - STC K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ; - Surat Teguran sebagaimana dimaksud dala m ### Pasal 8 ayat (1) ; - STC K-2 seba gaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ; - surat perintah Penagihan
**(1) Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas: - perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara; - perlakuan akuntansi at
**(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA** BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. **(2) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: - LRA; - Neraca;
**(1) UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP** berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran se bagaimana dimaksud da
**(1) UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan** keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) . **(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN**
**(1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan** dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah. **(2) Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menter
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan. (2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - mempunyai r
