Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUMHAM 18/2019 Pasal 143

…3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak usulan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Ba

PERMENKUMHAM 1/2024 Pasal 22

(1) Peta Proses Bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui r

PERMENKUMHAM 20/2017 Pasal 21

(1) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan terus-menerus untuk mendeteksi secara tepat dan cepat setiap penyimpangan atau pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan. (2) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh Inspektorat Jenderal yan

PERMENKUMHAM 28/2023 Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan, dan penyediaan data jaminan fidusia, hukum perdata umum, pendapat hukum, advokasi keperda

PERMENKUMHAM 28/2023 Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Badan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpu

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 712

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan, perbaikan barang milik negara dan sarana lainnya serta pengelolaan kendaraan operasional. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan p

PERMENKUMHAM 3/2018 Pasal 19

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKUMHAM 3/2018 Pasal 24

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per

PERMENKUMHAM 3/2018 Pasal 54

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada a

PERMENKUMHAM 3/2018 Pasal 59

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMENKUMHAM 3/2018 Pasal 98

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana di

PERMENKUMHAM 3/2018 Pasal 110

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi s

PERMENKUMHAM 3/2018 Pasal 131

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (5) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

PERMENKUMHAM 3/2018 Pasal 143

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (3) sejak usulan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pen

PERMENKUMHAM 67/2016 Pasal 48

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan, kelas barang atau jasa, penolakan Permohonan, perbaikan sertifikat Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubaha

PERMENKUMHAM m-01-ht-01-10/2006 Pasal 4

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model I atau FIAN Model II dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA

PERMENKUMHAM m-01-ht-01-10/2006 Pasal 12

(1) Dalam hal penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model III pelaporan atau FIAN Model III pemberitahuan dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA at

PERMENKUMHAM m-hh-01-gr-01-06/2011 Pasal 27

(1) Uji coba kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui implementasi kebijakan publik tanpa sanksi. (2) Jangka waktu uji coba kebijakan publik paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam uji coba kebijakan publik apabila diperlukan diadakan perbaikan atau p

PERMENKUMHAM m-hh-ot-02-02/2009 Pasal 1

Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan adalah suatu dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan dan aspirasi dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi objektif guna merumuskan suatu formula perbaikan dan perubahan.

PERMENKUM 15/2025 Pasal 16

(1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh pengawas intern. (2) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai maturitas penerapan Manajemen Risiko. (3) Hasil evaluasi Manajemen Risiko digunakan untuk memberikan masu