Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018/2018 Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan anggaran APBN dan APBN-P, serta penelaahan anggaran bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, planologi kehutanan dan tata lingkungan, penegakan hukum

Bagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama di bidang tata lingkungan, planologi, pengawasan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pengelolaan huta

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 81

Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi perizinan di bidang lingkungan <

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama di bidang lingkungan hi

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 104

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan pengelolaan pemberitaan, publikasi, hubungan antar lembaga, dan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pemberitaan, publikasi hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, informasi publik lingkungan hidup dan kehutanan; b. p

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 107

Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 110

(1) Subbagian Pemberitaan dan Analisis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas pemberitaan dan analisis opini publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Subbagian Publikas

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 111

Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan antar pemangku kepentingan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi hubungan antar pemangku kepentingan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan antar pema

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 115

Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyajian dan pelayanan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksana

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 118

(1) Subbagian Penyajian Data dan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas penyajian data dan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Subbagian

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 119

Biro Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan, kerja sama luar negeri, negosiasi, dan ratifikasi perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 122

Bagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan tugas negosiasi, hubungan, kerja sama, dan pemantauan tindak lanjut kerja sama bilateral dan regional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 126

Bagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama multilateral bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi hubungan dan kerja sama multilateral bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan dan kerja