Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 16/bc Pasal 4

(1) Terhadap permohonan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: - menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap permohonan beserta lampiran kelengkapan data bad

KEMENKEU 16/pmk Pasal 1

( 1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: - Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan

KEMENKEU 16/pmk Pasal 2

. ( 1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: - Atas pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1. 1mpor: - barang terteritu se bagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan. dari P

KEMENKEU 16/pmk Pasal 3

**(1) Karban Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan atau** ahli warisnya berhak atas Santunan. **(2) Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditentukan sebagai berikut: - Ahli waris dari Karban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh

KEMENKEU 16/pmk Pasal 6

Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).

KEMENKEU 16/pmk Pasal 7

**(1) Pelunasan SWDKLW sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal tanggal jatuh te

KEMENKEU 16/pmk Pasal 7

**(1) Wajib Pajak yang telah me1nperoleh fasilitas Pajak** Penghasilan sebagailnana dimaksud dala1n Pasal 5 ayat **(1) wajib menyampaikan laporan mengenai:** - jumlah realisasi Penana1nan Modal; dan - jumlah realisasi penggu.naan tenaga ke1ja Indonesia, sesuai format seb

KEMENKEU 16/pmk Pasal 8

( 1) Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas P

KEMENKEU 16/pmk Pasal 9

**(1) Pembebanan pengurangan penghasilan neto** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal: - Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

KEMENKEU 16/pmk Pasal 3

Kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam ha! Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut: - Ketua sebesa

KEMENKEU 16/pmk Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3A ditanggung oleh Pemerintah. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 16/pmk Pasal 6

**(1) Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai** Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/insta

KEMENKEU 16/pmk Pasal 7

Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mulai

KEMENKEU 16/pmk Pasal 2

… Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08. Pasal3 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan

KEMENKEU 16/pmk Pasal 4

Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Da

KEMENKEU 16/pmk Pasal 6

( 1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih kurang penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana K

KEMENKEU 16/pmk Pasal 7

( 1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih lebih penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas k

KEMENKEU 16/pmk Pasal 10

( 1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: - kerangka acuan kerja; - rinci

KEMENKEU 16/pmk Pasal 11

( 1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: - kerangka acuan

KEMENKEU 16/pmk Pasal 12

( 1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi BBM dan Dana Kompensasi Listrik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, --- PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana Kompensasi dalam A