Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 37/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakila

PERBAN 37/2018 Pasal 35

(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara. (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat, pes

PERBAN 6/2012 Pasal 3

(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan kampanye Pemilu

PERBAN 6/2012 Pasal 7

Surat Pemberitahuan Kampanye memuat materi mengenai: a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye; c. bentuk kamp

PERBAN 6/2012 Pasal 8

Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampiri dengan: a. jadwal kampanye dari KPU setempat; b. Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemi

PERBAN 6/2012 Pasal 11

Surat Pemberitahuan Kampanye ditujukan kepada: a. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat; b. Kapolda u.p. D

PERBAN 6/2012 Pasal 20

Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala D

PERBAN 6/2012 Pasal 32

(1) STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait. (2) Penyerahan STTP

PERBAN 6/2014 Pasal 7

(1) Pengawasan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara bagi warga negara Republik INDONESIA di luar negeri dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu melakukan bimbingan dan supervisi kepada PPLN untuk mengoptimalkan proses pengawasan pemungutan, penghitungan, d

PERBAN 6/2014 Pasal 12

(1) Ruang lingkup pengawasan yang diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini meliputi: a. Pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR di luar negeri; b. Pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; c. Pe

PERBAN 6/2014 Pasal 13

(1) Pengawasan pelaksanaan kampanye pemilihan umum di luar negeri difokuskan pada: a. materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPR; b. media penyampaian informasi yang digunakan oleh partai politik peserta pemilu dan

PERBAN 6/2014 Pasal 28

(1) Mengawasi dan membantu Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain agar mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan pendamping pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai a

PERBAN 7/2014 Pasal 27

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dokumen penetapan hasil Pemilu dengan membandingkan seluruh dokumen yang terkait hasil Pemilu dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran yang te

PERBAN 7/2014 Pasal 28

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penetapan hasil Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal terdapat bukti pe

PERBAN 8/2014 Pasal 12

(1) Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada tempat yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan tempat musyawarah, Pengawas Pemilu dapat menunjuk tempat lain untuk dilakukannya musyawarah.

PERBAN 9/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d

PERBAN 9/2010 Pasal 5

Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada Peraturan KPU, yaitu : 1. Non Tahapan : a) taha

PERBAN 9/2010 Pasal 6

Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi : a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian : 1. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); 2.

PERBAN 9/2010 Pasal 7

Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi. b. Penyelesai

PERBAN 9/2010 Pasal 11

(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadw