Pencarian
(1) Peta proses bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian. (2) Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui reviu dan evaluasi. (3) Reviu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Direktorat Badan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpu
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1537), dicabut dan din
(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. (3) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan
(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim evaluasi dapat MENETAPKAN kebutuhan d
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan,
Pengendalian emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara; b. pencatatan dan penyimpanan catatan yang berkaitan dengan pengoperasian, pemeliharaan, dan perb
(1) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf f yaitu: a. Predikat Kinerja tahunan bagi PID kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesua
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dan perbaikan teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpa
(1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan: a. memudahkan Kementerian/Lem
(1) Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Untuk Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21, Instansi Pemerintah melakukan perbaikan d
(1) Berdasarkan Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan ka
(1) BerdasarkanProreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan Peraturan Menteri kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian disertai dengan lembar kontrol sesuai dengan format terlampir. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan kajia
(1) Komponen kegiatan pemberdayaan meliputi : a. pendampingan masyarakat; b. pemberian stimulan fasilitasi pembangunan baru dan/atau perbaikan rumah dan peningkatan kualitas lingkungan; dan c. bantuan teknis dan penyiapan manajemen kegiatan. (2) Komponen kegiatan pendampingan masyarakat
(1) Pemanfaatan dana bantuan adalah jenis kegiatan yang dapat di biayai untuk: a. kegiatan fasilitasi pembangunan rumah baru dan/atau perbaikan dan/atau perluasan rumah; b. kegiatan fasilitasi pembangunan dan/atau perbaikan PSU; c. kegiatan lain yang menunjang peningkatan p
Lingkup PNPM Mandiri Perkim meliputi : a. penyiapan dan peningkatan kapasitas fasilitator yang berasal dari masyarakat dibidang perumahan dan permukiman; b. pengerahan fasilitator untuk memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dalam pelaksanaan perbaikan dan/atau pembangunan rumah
(1) Struktur organisasi KSM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. (2) KSM memiliki tugas : a. menyusun proposal pekerjaan pembangunan dan/atau perbaikan rumah serta PSU perumahan dan/atau permukiman yang dibantu oleh fasilitator; b. memelihara PSU yang sudah dibangun
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 28/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subisidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi dan Peraturan Menteri Negara
(1) Pelaksanaan pengendalian dilakukan melalui pendataan dan pengadministrasian penghuni, bimbingan atau advokasi teknis untuk mengelola perumahan, dan monitoring penghunian. (2) Pelaksanaan pengendalian yang berkaitan dengan perbaikan, peningkatan kualitas dan pengembangan rumah murah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan yang selanjutnya disebut dengan PLP2K-BK adalah suatu upaya untuk menata dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara berkelanjutan melalui p
