Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUM 19/2025 Pasal 23

(1) Peta proses bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian. (2) Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui reviu dan evaluasi. (3) Reviu

PERMENKUM 1/2024 Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Direktorat Badan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpu

PERMENKUM 32/2025 Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1537), dicabut dan din

PERMENLH 3/2013 Pasal 25

(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. (3) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan

PERMENLH 3/2013 Pasal 33

(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim evaluasi dapat MENETAPKAN kebutuhan d

PERMENLH 6/2013 Pasal 11

(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan,

PERMENLH 7/2012 Pasal 7

Pengendalian emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara; b. pencatatan dan penyimpanan catatan yang berkaitan dengan pengoperasian, pemeliharaan, dan perb

PERMENLU 5/2024 Pasal 53

(1) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf f yaitu: a. Predikat Kinerja tahunan bagi PID kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesua

PERMENLU 6/2021 Pasal 656

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dan perbaikan teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpa

PERMENPANRB 1/2012 Pasal 2

(1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan: a. memudahkan Kementerian/Lem

PERMENPANRB 7/2022 Pasal 22

(1) Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Untuk Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21, Instansi Pemerintah melakukan perbaikan d

PERMENPAREKRAF pm-01-hk-201-mpek-2013/2013 Pasal 11

(1) Berdasarkan Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan ka

PERMENPAREKRAF pm-01-hk-201-mpek-2013/2013 Pasal 17

(1) BerdasarkanProreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan Peraturan Menteri kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian disertai dengan lembar kontrol sesuai dengan format terlampir. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan kajia

PERMENPERA 01-permen-m-2009/2009 Pasal 13

(1) Komponen kegiatan pemberdayaan meliputi : a. pendampingan masyarakat; b. pemberian stimulan fasilitasi pembangunan baru dan/atau perbaikan rumah dan peningkatan kualitas lingkungan; dan c. bantuan teknis dan penyiapan manajemen kegiatan. (2) Komponen kegiatan pendampingan masyarakat

PERMENPERA 01-permen-m-2009/2009 Pasal 21

(1) Pemanfaatan dana bantuan adalah jenis kegiatan yang dapat di biayai untuk: a. kegiatan fasilitasi pembangunan rumah baru dan/atau perbaikan dan/atau perluasan rumah; b. kegiatan fasilitasi pembangunan dan/atau perbaikan PSU; c. kegiatan lain yang menunjang peningkatan p

PERMENPERA 05-permen-m-09/2009 Pasal 3

Lingkup PNPM Mandiri Perkim meliputi : a. penyiapan dan peningkatan kapasitas fasilitator yang berasal dari masyarakat dibidang perumahan dan permukiman; b. pengerahan fasilitator untuk memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dalam pelaksanaan perbaikan dan/atau pembangunan rumah

PERMENPERA 05-permen-m-09/2009 Pasal 30

(1) Struktur organisasi KSM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. (2) KSM memiliki tugas : a. menyusun proposal pekerjaan pembangunan dan/atau perbaikan rumah serta PSU perumahan dan/atau permukiman yang dibantu oleh fasilitator; b. memelihara PSU yang sudah dibangun

PERMENPERA 20-permen-m-2008/2008 Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 28/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subisidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi dan Peraturan Menteri Negara

PERMENPERA 25/2011 Pasal 93

(1) Pelaksanaan pengendalian dilakukan melalui pendataan dan pengadministrasian penghuni, bimbingan atau advokasi teknis untuk mengelola perumahan, dan monitoring penghunian. (2) Pelaksanaan pengendalian yang berkaitan dengan perbaikan, peningkatan kualitas dan pengembangan rumah murah

PERMENPERA 29/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan yang selanjutnya disebut dengan PLP2K-BK adalah suatu upaya untuk menata dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara berkelanjutan melalui p