Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 130

Bagian Perjanjian Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan tugas penanganan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi negosiasi, pendapat hukum, analisis yuridis, evaluasi dan ratifikasi perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan ke

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 132

Bagian Perjanjian Internasional terdiri atas: a. Subbagian Perjanjian Kehutanan; b. Subbagian Perjanjian Lingkungan Hidup; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

PERMEN p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018/2018 Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT- II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Repulik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 53); dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan

PERMEN p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018/2018 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018 MENTERI

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 yang melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup.

PERMEN p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020/2020 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat PN adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas d

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 6

Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup unit kerja Eselon I dan perubahannya dan disampaikan kepada Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hi

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 8

Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas: a. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan para Koordi

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung ja

PERMEN p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut- II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK

PERMEN p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan atas usulan persetujuan/rekomendasi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum berlakunya Peraturan Menter

PERMEN p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018/2018 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 Salinan sesuai dengan aslinya MEN

PERMEN p-20-menlhk-setjen-kum-1-4-2019/2019 Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-21-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 16

Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang