Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 65

(1) Bentuk aksesibilitas, akomodasi yang beralasan, dan/atau asistensi yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), antara lain berupa: a. penyediaan alat sosialisasi pemilu yang aksesibel dan sesuai dengan disabilitas; b. penyediaan interprener bahasa isyarat; c. penyediaan template (alat ba

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 66

(1) Bentuk aksesibilitas, akomodasi yang beralasan, dan/atau asistensi yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), antara lain berupa: a. penyediaan alat sosialisasi pemilu yang aksesibel dan sesuai dengan ragam disabilitas; b. penyediaan interpreter bahasa isyarat; c. penyediaan template (a

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 38

Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bidang Organisasi Politik, Ormas dan LSM; b. Sub Bidang Fasilitasi Pemilu dan Hubungan Eksekutif dan Legislatif.

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 681

Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, dan melakukan penga

PERMENDAGRI 26/2013 Pasal 31

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantua

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 202

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi part

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 203

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik, terdiri atas: a. Seksi Peserta Pemilu; dan b. Seksi Informasi dan Komunikasi Partai Politik.

PERMENDAGRI 61/2011 Pasal 12

(1) Laporan hasil pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan setiap tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan. (2) Laporan hasil pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan h

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 4

(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggo

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 9

Untuk pertama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dalam DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009, dapa

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 10

Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersamasama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan su

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 21

Keanggotaan DPRD provinsi induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan provinsi pemekaran, terdiri dari : a. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang kabupate

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 22

Keanggotaan DPRD kabupaten induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan kabupaten/kota pemekaran, terdiri dari : a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 31

(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk, adalah jumlah penduduk di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk. (2) Jumlah penduduk s

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 35

(1) Pengajuan calon anggota DPRD provinsi induk dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan pen

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 36

(1) Pengajuan calon anggota DPRD kabupaten induk dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan p

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 39

(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan a

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 46

(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang wajib pindah mewakili daerah pemilihan provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD provinsi induk hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan terse

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 48

(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 55

(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang harus pindah mewakili daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan ters