Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERA 4/2012 Pasal 3

(1) Kredit kepemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: a. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera); b. Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS Sejahtera); c. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera (KK Ru

PERMENPERA 5/2013 Pasal 9

(1) Pola penanganan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pemugaran, peremajaan dan atau permukiman kembali. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali rumah atau peru

PERMENPERA 7/2010 Pasal 16

(1) Penyelenggaraan urusan kedinasan melalui surat-menyurat dinas harus dilaksanakan secara cermat dan teliti agar tidak menimbulkan salah penafsiran. (2) Koordinasi antar pejabat terkait hendaknya dilakukan dengan menggunakan metode yang paling cepat dan tepat. Koordinasi dilakukan sejak tahap peny

PERMENPERIN 10/2024 Pasal 14

(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohona

PERMENPERIN 10/2024 Pasal 36

(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu

PERMENPERIN 10/2025 Pasal 40

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan S

PERMENPERIN 10/2025 Pasal 41

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 12/2018 Pasal 49

(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi laporan hasil Pengawasan terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis ke

PERMENPERIN 13/2024 Pasal 30

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SP

PERMENPERIN 13/2024 Pasal 31

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 14-m-ind-per-2-2016/2016 Pasal 4

(1) Perusahaan Rekondisi yang akan melakukan Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memiliki: a. Izin Usaha Industri; b. fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya untuk melakukan proses perbaikan dan/atau pemeliharaan; c. jaminan/garansi mut

PERMENPERIN 14/2025 Pasal 44

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dinyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan

PERMENPERIN 14/2025 Pasal 45

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dinyatakan: a. permohonan penerbitan SPPT SNI telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SN

PERMENPERIN 15/2025 Pasal 30

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 15/2025 Pasal 31

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 16/2019 Pasal 7

(1) Penilaian terhadap fasilitas umum dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk Perusahaan Rekondisi dilakukan terhadap ketersediaan fasilitas mesin dan peralatan sesuai dengan kegiatan produksinya untuk melakukan proses perbaikan dan/atau pemeliharaan. (2

PERMENPERIN 16/2019 Pasal 15

(1) Permohonan pelaksanaan Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang diajukan oleh Perusahaan Rekondisi diajukan dengan melampirkan: a. fotokopi Izin Usaha Industri di bidang Industri Rekondisi atau reparasi/perbaikan; b. fotokopi NIB; c. fotokopi dokumen Pelayanan Purna

PERMENPERIN 16/2025 Pasal 50

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SP

PERMENPERIN 16/2025 Pasal 51

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 17/2025 Pasal 30

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT