Pencarian
(1) Kredit kepemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: a. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera); b. Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS Sejahtera); c. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera (KK Ru
(1) Pola penanganan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pemugaran, peremajaan dan atau permukiman kembali. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali rumah atau peru
(1) Penyelenggaraan urusan kedinasan melalui surat-menyurat dinas harus dilaksanakan secara cermat dan teliti agar tidak menimbulkan salah penafsiran. (2) Koordinasi antar pejabat terkait hendaknya dilakukan dengan menggunakan metode yang paling cepat dan tepat. Koordinasi dilakukan sejak tahap peny
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohona
(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan S
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi laporan hasil Pengawasan terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis ke
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SP
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter
(1) Perusahaan Rekondisi yang akan melakukan Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memiliki: a. Izin Usaha Industri; b. fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya untuk melakukan proses perbaikan dan/atau pemeliharaan; c. jaminan/garansi mut
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dinyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dinyatakan: a. permohonan penerbitan SPPT SNI telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SN
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter
(1) Penilaian terhadap fasilitas umum dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk Perusahaan Rekondisi dilakukan terhadap ketersediaan fasilitas mesin dan peralatan sesuai dengan kegiatan produksinya untuk melakukan proses perbaikan dan/atau pemeliharaan. (2
(1) Permohonan pelaksanaan Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang diajukan oleh Perusahaan Rekondisi diajukan dengan melampirkan: a. fotokopi Izin Usaha Industri di bidang Industri Rekondisi atau reparasi/perbaikan; b. fotokopi NIB; c. fotokopi dokumen Pelayanan Purna
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SP
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT
