Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-22-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 28/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S

PERMEN p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 6

Instansi Penanggung Jawab dalam mengelola pengaduan meliputi: a. Kementerian; b. Instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi; c. Instansi lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota; dan d. Kesatuan Pengelolaan Hutan.

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 17

(1) Dalam hal pengaduan telah diregistrasi, dilakukan telaahan terhadap informasi pengaduan. (2) Hasil telaahan berupa kategori dan usulan rekomendasi kepada pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab. (3) Hasil telaahan berupa kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. p

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 29

(1) Pencabutan pengaduan tidak menghentikan proses pengelolaan pengaduan. (2) Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengelolaan pengaduan, Instansi Penanggung Jawab dapat mengembangkan pembinaan atau kerjasama pemantauan ketaatan usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

pasal.id (1) Uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan untuk memastikan konsistensi penerapan ISO/IEC 17025 termutakh

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 17

pasal.id (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diberikan oleh Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 18

…Pasal 17 ayat (2) huruf a berupa peringatan yang diberikan kepada penanggung jawab Laboratorium Lingkungan yang berdasarkan hasil pengawasan diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan 1 (satu) atau lebih persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bag

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019/2019 Pasal 5

pasal.id (1) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan perencanaan. (2) Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

PERMEN p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : 1. Peraturan Menteri Kehutanan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Kehutanan pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Keputusan Menteri

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-24-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawa

PERMEN p-24-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-25-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara bidang lingkungan hidup da