Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 16/pmk Pasal 13

Tarif laboratorium, bengkel, dan studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 16/pmk Pasal 14

Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan rekayasa dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transp

KEMENKEU 16/pmk Pasal 15

Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf 1, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga

KEMENKEU 16/pmk Pasal 16

**(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk** pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. **(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan ole

KEMENKEU 16/pmk Pasal 17

**(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pih

KEMENKEU 16/pmk Pasal 20

( 1) Terhadap mahasiswa warga negara as1ng dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan k

KEMENKEU 16/pmk Pasal 21

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) paling sedikit meliputi:** - mahasiswa

KEMENKEU 16/pmk Pasal 3

**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi** Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: - mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelo

KEMENKEU 16/pmk Pasal 4

Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak bertangg

KEMENKEU 16/pmk Pasal 9

**(1) Indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana** Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Berdasarkan pagu Dana Keistimewaan da

KEMENKEU 16/pmk Pasal 13

**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi** Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10). **(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pera

KEMENKEU 16/pmk Pasal 14

**(1) Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, KPA** BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonom

KEMENKEU 16/pmk Pasal 16

**(1) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I dilampiri dengan: jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15

KEMENKEU 16/pmk Pasal 17

**(1) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan** tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana

KEMENKEU 16/pmk Pasal 19

**(1) Dana Keistimewaan yang tidak disalurkan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya. **(2) Dalam hal terdapat sisa Dana

KEMENKEU 16/pmk Pasal 20

**(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara melakukan** pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- - 19 - **(2) Pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perund

KEMENKEU 16/pmk Pasal 7

Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan, antara lain: - mengumumkan rencana Lelang paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang, yang memu

KEMENKEU 16/pmk Pasal 11

**(1) Dirjen atas nama Menteri menetapkan hasil Lelang.** **(2) Penetapan hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau** menolak seluruh Penawaran Lelang yang masuk. **(3) Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan** antara

KEMENKEU 16/pmk Pasal 13

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengumumkan hasil Lelang kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi: - seri-seri SBSN; - harga rata-rata tertimbang dari masing-masing sen SBSN; - jumlah nominal SBSN 1. Ketentuan Pasal 18 ayat

KEMENKEU 16/pmk Pasal 18

( 1) Penawaran Penjualan dengan cara Transaksi Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ditindaklanjuti oleh Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Pembiayaan Syariah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak diterimanya