Pencarian
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya terhadap nama calon dalam D
(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pada Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belu
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi induk yang wilayahnya berbatasan langsung
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya terhadap nama calon dalam
(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belum d
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten induk seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten induk yang wilayahnya berbatasan langsu
Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu
Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD K
(1) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, didasarkan atas DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2009. (2) Nama calon dalam DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(1) Kelengkapan syarat calon Anggota DPRD Provinsi tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009, dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran, apabila berdasarkan laporan
(1) Penetapan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah <
Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik, suara Anggota DPRD Provinsi dan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi pemekaran di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, harus memperhatikan
Setelah MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, KPU Provinsi MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi setia
(1) Penetapan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan
Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran di kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, perlu
Setelah MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 di kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, KPU Kabupaten MENETAPKAN penghitungan perolehan ku
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran disetiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yan diperoleh setiap partai politik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam D
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi pemekaran yang wilayahnya berbatasan l
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran disetiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik.
(2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Kabupaten
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten/kota pemekaran yang wilayahnya
