Pencarian
(1) Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh personil pada kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam menggunakan pakaian dinas berikut atributnya. (2) Tujuan peraturan ini adalah :
(1) Pakaian Batik Pakaian Korp Pegawai Republik INDONESIA pada hari- hari tertentu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dengan berlakunya peraturan Menteri ini segala peraturan yang berkaitan dengan Pakaian Seragam Dinas lingkup Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Us
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan surat keterangan lulus uji kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Surat keterangan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan cara perolehan meliputi: a. barang bukti temuan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan; b. barang bukti sitaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. barang bukti rampa
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. (3
(1) Barang bukti berupa benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disimpan di RUPBASAN. (2) Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan belum terdapat RUPBASAN atau sudah terdapat RUPBASAN tetapi belum mempunyai f
(1) Pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas/Badan yang bertanggung jawab di
bidang lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 29/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterima persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang tidak berhasil dalam upaya penagihannya, selanjutnya mengusulkan penghapusan Piutang Ne
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
