Pencarian
**(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat** **(5) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan** Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah bersama Pihak atau Peserta Lelang yang mengajukan Penawaran Penjualan. www.jdih.kemenkeu.go.
**(1) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 19 dapat berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Penjualan, yang dituangkan dalam berita acara pembahasan. **(2) Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh** atau sebagian Penawaran Penj
Dirjen atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Setelmen menetapkan hasil pembelian kembali SBSN yang meliputi: - dokumen kesepakatan; - dokumen ketentuan dan persyaratan SBSN dan/ a tau perubahannya. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 ---
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengumumkan hasil pembelian kembali SBSN kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi: - seri-seri SBSN; - harga rata-rata tertimbang dari masing-masing seri SBSN; dan - jumlah nominal SBSN. 1. Diantara Pasal<
Dalam hal Dirjen berhalangan, kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11
ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 21 dilakukan oleh Pejabat
Pengganti Dirjen sesuai ketentuan yang berlaku.
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan /atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - Besaran Bea
( 1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilaku
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelab
**(1) Penyediaan dana kebutuhan pembayaran Manfaat** Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipenuhi dari: - Iuran Pegawai; dan - Past Service Liability. **(2) Dalam hal terdapat kekurangan dana untuk kebutuhan** pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
**(1) Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan** negara dan setelah berkoordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat menetapkan perubahan Proporsi atas Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). **(2) Perubaha
**(1) Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah mengenai** perubahan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran Iuran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a harus disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang baru. **(2) PT Kereta Api Indon
**(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi luran Pensiun** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengelola Program membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi luran Pensiun. **(2) Pengelolaan Akumulasi luran P
**(1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat** **(4) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki** pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuang
**(1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi luran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2)
**(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (2) disampaikan oleh Pengelola Program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran: - Laporan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. - Laporan Semest
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengakses sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.
( 1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Pengelola Program dikenakan denda sebesar www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 1
Dalam hal penyampman laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Pengelola Program. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 ---
( 1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah diangga
( 1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran PPN atas pe
