Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 16/pmk Pasal 19

**(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat** **(5) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan** Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah bersama Pihak atau Peserta Lelang yang mengajukan Penawaran Penjualan. www.jdih.kemenkeu.go.

KEMENKEU 16/pmk Pasal 20

**(1) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 19 dapat berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Penjualan, yang dituangkan dalam berita acara pembahasan. **(2) Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh** atau sebagian Penawaran Penj

KEMENKEU 16/pmk Pasal 21

Dirjen atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Setelmen menetapkan hasil pembelian kembali SBSN yang meliputi: - dokumen kesepakatan; - dokumen ketentuan dan persyaratan SBSN dan/ a tau perubahannya. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 ---

KEMENKEU 16/pmk Pasal 23

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengumumkan hasil pembelian kembali SBSN kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi: - seri-seri SBSN; - harga rata-rata tertimbang dari masing-masing seri SBSN; dan - jumlah nominal SBSN. 1. Diantara Pasal<

KEMENKEU 16/pmk Pasal 23

Dalam hal Dirjen berhalangan, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 21 dilakukan oleh Pejabat Pengganti Dirjen sesuai ketentuan yang berlaku.

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan /atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - Besaran Bea

KEMENKEU 170/pmk Pasal 3

( 1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilaku

KEMENKEU 170/pmk Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelab

KEMENKEU 170/pmk Pasal 4

**(1) Penyediaan dana kebutuhan pembayaran Manfaat** Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipenuhi dari: - Iuran Pegawai; dan - Past Service Liability. **(2) Dalam hal terdapat kekurangan dana untuk kebutuhan** pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 170/pmk Pasal 5

**(1) Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan** negara dan setelah berkoordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat menetapkan perubahan Proporsi atas Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). **(2) Perubaha

KEMENKEU 170/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah mengenai** perubahan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran Iuran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a harus disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang baru. **(2) PT Kereta Api Indon

KEMENKEU 170/pmk Pasal 3

**(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi luran Pensiun** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengelola Program membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi luran Pensiun. **(2) Pengelolaan Akumulasi luran P

KEMENKEU 170/pmk Pasal 5

**(1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat** **(4) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki** pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuang

KEMENKEU 170/pmk Pasal 7

**(1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi luran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2)

KEMENKEU 170/pmk Pasal 8

**(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (2) disampaikan oleh Pengelola Program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran: - Laporan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. - Laporan Semest

KEMENKEU 170/pmk Pasal 10

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengakses sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.

KEMENKEU 170/pmk Pasal 13

( 1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Pengelola Program dikenakan denda sebesar www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 1

KEMENKEU 170/pmk Pasal 14

Dalam hal penyampman laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Pengelola Program. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 ---

KEMENKEU 170/pmk Pasal 20

( 1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah diangga

KEMENKEU 170/pmk Pasal 21

( 1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran PPN atas pe