Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 126

Dengan berlakunya peraturan ini : a. Penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk da

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 127

Penetapan perolehan kursi partai politik yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten induk atau KPU Kabupaten/Kota pemekaran dalam penataan keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2004

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 133

(1) Apabila dibentuk kecamatan pemekaran di kabupaten induk atau kabupaten/kota pemekaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pemisahan jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 20

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 139

Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 200

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 10

…dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas pengelolaan kepemiluan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 8

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. PKPP Ahli Pertama, meliputi: 1. mengidentifikasi bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegah

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 9

Hasil Kerja Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. PKPP Ahli Pertama, meliputi: 1. daftar bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu; 2. data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemil

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 11

(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. PKPP yang melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapa

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 37

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaa

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 39

(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu<

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 44

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah wilayah pengawasan Pemilu yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; b. indeks kerawanan Pemilu menurut perhitungan Instansi Pembina; c.

PERMEN 10/2015 Pasal 1

Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 10/2015 Pasal 2

Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 dan meningkatkan serta memperku

PERMEN 10/2015 Pasal 3

(1) Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 dimaksudkan sebagai acuan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyusun dan

PERMEN 137/2022 Pasal 681

Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, dan melakukan penga

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 4

(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggo

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 9

Untuk pertama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dalam DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009, dapa

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 10

Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersamasama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan su

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 21

Keanggotaan DPRD provinsi induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan provinsi pemekaran, terdiri dari : a. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang kabupate