Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERIN 29/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 2/2025 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 2/2025 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja te

PERMENPERIN 38/2024 Pasal 8

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk memeriksa permohonan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, permohonan pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Tablet dikembalikan ke

PERMENPERIN 41-m-ind-per-6-2008/2008 Pasal 47

(1) IUI /Izin Perluasan/TDI dibekukan, apabila Perusahaan Industri : a. tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2); b. dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 38; c. terdapat laporan atau pengaduan dari P

PERMENPERIN 49/2024 Pasal 34

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 49/2024 Pasal 35

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 50/2024 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 50/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama

PERMENPERIN 51/2024 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 51/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari k

PERMENPERIN 52/2024 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 52/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 53/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 53/2024 Pasal 38

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 57/2024 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SP

PERMENPERIN 57/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5

PERMENPERIN 58/2024 Pasal 30

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 58/2024 Pasal 31

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja te

PERMENPERIN 62/2024 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT