Pencarian
Menteri menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai KPHL dan KPHP dalam rangka memenuhi kompetensi pegawai KPHL dan KPHP yang diperlukan.
1. Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematia
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk Resort KPHL dan/atau KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Pembentukan Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Menteri Kehutanan melakukan pembinaan teknis atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai per
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada pe
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak ker
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasion
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo. (2) Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaiman
(1) Dana pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dialokasikan dalam APBD. (2) Mekanisme pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda
(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model diberikan oleh Pemerintah guna mendorong beroperasinya KPHL dan KPHP di lapangan. (2)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model selain oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: a. bangunan kantor; b. kendaraan operasional; c. peralatan kantor; dan d. peralatan operasional. (2)Fasilitasi bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
(1)Pembiayaan fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. (2)Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direkto
(1) Di setiap pelabuhan/dermaga yang terdapat aktivitas keluar masuknya KHP ditempatkan petugas kehutanan. (2) Dalam hal transit dan mengalami perubahan alat angkut, petugas kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memeriksa kesesuaian antara fisik dengan dokumen meliputi
(1) Provinsi yang telah menerima arahan pencadangan KPHL dan KPHP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini harus mengajukan usulan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3. (2) Penetapan wilayah KPH y
Maksud dan Tujuan (1) Maksud pengaturan pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh KPHL dan KPHP. (2) Tujuan pengaturan pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP adalah untuk menjamin terselenggaranya penge
(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang untuk KPHL dan KPHP disusun oleh Kepala KPHL dan KPHP dinilai oleh Gubernur dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
(1) Berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, disusun rencana pengelolaan hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek KPHL dan KPHP sebagaim
(1) Dalam hal izin pemanfaatan hutan di wilayah KPHL dan KPHP telah hapus atau berakhir, Kepala KPHL dan KPHP bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan hutan di bekas areal kerja yang bersangkutan. (2) Hapus atau berakhirnya izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimak
(1) Dalam hal izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHL dan KPHP telah hapus atau berakhir, maka Kepala KPHL dan KPHP bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan hutan di bekas areal kerja yang bersangkutan. (2) Hapus atau berakhirnya izin penggunaan kawasan huta
(1) Perjalanan kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian disusun dalam bentuk kumpulan slot. (2) Slot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana/program perjalanan kereta api yang dituangkan dalam bentuk garis pada Gapeka. (3) Rencana/program perjalanan kereta api sebag
