Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 17/2010 Pasal 7

(1) Kriteria kompetensi untuk kualifikasi auditor utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi kemampuan: a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup; b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap

PERMENLH 17/2010 Pasal 8

(1) Pelatihan kompetensi untuk calon auditor lingkungan hidup dilaksanakan oleh LPK auditor lingkungan hidup yang terakreditasi dan teregistrasi. (2) LPK auditor lingkungan hidup yang terakreditasi dan teregistrasi sebaga

PERMENLH 17/2010 Pasal 9

(1) LPK auditor lingkungan hidup dapat menggunakan kurikulum di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d. (2) Penggunaan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup.

PERMENLH 17/2010 Pasal 10

(1) Sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup meliputi kegiatan: a. penilaian kompetensi; dan b. penerbitan sertifikat kompetensi. (2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan kriteria kompetensi sebagaimana dimaksud dala

PERMENLH 17/2010 Pasal 11

(1) LSK auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) wajib memiliki: a. sistem manajemen mutu; b. penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang audit lingkungan hidup dan/atau 5 (lima) kal

PERMENLH 17/2010 Pasal 12

Lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga tetap auditor lingkungan hidup yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi auditor utama; c. mem

PERMENLH 17/2010 Pasal 14

(1) Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan LPK auditor lingkungan hidup; b. tata laksana registrasi, penerbitan

PERMENLH 17/2010 Pasal 18

(1) LSK auditor lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap auditor lingkungan hidup yang telah memiliki sertifikat kompetensi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria pemeliharaan sertifikat kompetens

PERMENLH 17/2010 Pasal 23

Setelah terbentuknya LSK auditor lingkungan hidup, LSK auditor lingkungan hidup menerbitkan sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup bagi personil yang telah memperoleh pengakuan penyetaraan dari Menteri sebagaimana

PERMENLH 18/2012 Pasal 74

Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan lin

PERMENLH 18/2012 Pasal 76

Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor; dan b. Subbidang Pengembangan Perangkat Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

PERMENLH 18/2012 Pasal 77

(1) Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan

PERMENLH 18/2012 Pasal 625

(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion. (2) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi <

PERMENLH 18/2012 Pasal 633

(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion. (2) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi <

PERMENLH 19/2008 Pasal 2

(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: a. pelayanan informasi status mutu air; b. pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan c. pelayana

PERMENLH 19/2008 Pasal 3

(1) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: a. pelayanan pencegahan pencemaran air; b. pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber

PERMENLH 19/2008 Pasal 6

(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. (2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota meny

PERMENLH 19/2008 Pasal 7

(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. (2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup<

PERMENLH 19/2008 Pasal 8

(1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. (2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan

Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN