Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 15

pasal.id Permohonan Sengketa Pemilu antar Peserta Pemilu dapat disampaikan secara tertulis yang diantar langsung atau dikirim melalui faksimili. 10. Ketentuan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), sehingga Pasal 16 berbunyi

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 41

(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat pe

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 48

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 2

(1) Sengketa Pemilu terdiri atas: a. sengketa antar peserta Pemilu dalam proses penyelenggaraan Pemilu; dan b. sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sengket

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 4

(1) Penyelesaian sengketa Pemilu dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya laporan atau temuan. (3) Penyelesaian sengke

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 5

(1) Sengketa Pemilu dapat berasal dari Laporan atau Temuan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. laporan yang berisikan permohonan sengketa Pemilu. b. Laporan Pelanggaran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima oleh

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 6

(1) Laporan pelanggaran Pemilu sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (4) dapat disampaikan oleh: a. warga negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. peserta Pemilu. (2) Laporan Pelanggaran Pemilu

Para pihak dalam sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 9

(1) Pemohon sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. partai politik calon peserta Pemilu; b. partai politik peserta Pemilu; dan c. calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara dan/atau daftar calon t

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 46

Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan selesai apabila: a. telah tercapai mufakat; atau b. Pengawas Pemilu telah membuat putusan yang bersifat terakhir dan mengikat kecuali keputusan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur apabila: a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia; b. Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu; atau c. Pemohon mencabut permohonannya. (2) Keputusan tentang gu

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan jumlah pemilih paling sedikit 5.000 (lima ribu) o

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang di setiap Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Susunan keanggotaan Pengawas Pemilu Luar Negeri te

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan cara penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA melalui tah

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 9

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Dapil. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksan

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengawas Pemilu setingkat diatasnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses pel

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 3

(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhad

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 12

Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 38

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan khusus; atau c. laporan akhir hasil pembi

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi k