Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN. 2. Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terh
(1) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal pengajuan permohonan perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perb
(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas: a. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; b. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; c. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; d. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi terdiri atas: a.Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi; b. Seksi Perhubungan dan Telekomunikasi; dan c. Seksi Pariwisata.
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perb
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dik
(1) Penerbitan Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan pencetakan Kusuka tidak dikenakan biaya. (2) Pencetakan Kusuka karena perubahan atau penggantian oleh pihak perbankan dikenakan biaya sesuai ketentuan perbankan.
(1) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal pengajuan permohonan perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu
Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro; b. Subdirektorat Jasa Keuangan Bukan Bank; dan c. Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi per
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbanka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dik
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksan
**(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/ atau lembaga keuangan bukan bank. 1. Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada
(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank MENETAPKAN kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan. (2) Menteri Pekerjaan Umum MENETAPKAN pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh PDAM.
(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank MENETAPKAN kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh
**(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap harta** kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan dan/atau dikelola pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 aya
**(1) Terhadap permintaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib melakukan Pemblokiran terhadap Penanggung Utang yang identitasny
