Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 230-pmk-06-2022/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN. 2. Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terh

PERMEN 42-permen-kp-2019/2019 Pasal 27

(1) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal pengajuan permohonan perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu

PERMEN 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 1

(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perb

PERMEN 64/2025 Pasal 5

(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas: a. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; b. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; c. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; d. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum;

PERMEN 64/2025 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan

PERMEN 7/2011 Pasal 451

Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi terdiri atas: a.Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi; b. Seksi Perhubungan dan Telekomunikasi; dan c. Seksi Pariwisata.

PERMEN 97/2011 Pasal 1

(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perb

PERMEN BUMN/per-01-mbu-03-2020 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dik

PERMEN KKP/41 Pasal 24

(1) Penerbitan Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan pencetakan Kusuka tidak dikenakan biaya. (2) Pencetakan Kusuka karena perubahan atau penggantian oleh pihak perbankan dikenakan biaya sesuai ketentuan perbankan.

PERMEN KKP/42-permen-kp-2019 Pasal 27

(1) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal pengajuan permohonan perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 263

Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro; b. Subdirektorat Jasa Keuangan Bukan Bank; dan c. Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi per

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 198

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbanka

PERMEN per-01-mbu-03-2020/2020 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dik

PERPRES 10/2005 Pasal 62

(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksan

PERPRES 132/2024 Pasal 8

**(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/ atau lembaga keuangan bukan bank. 1. Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada

PERPRES 29/2009 Pasal 8

(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank MENETAPKAN kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan. (2) Menteri Pekerjaan Umum MENETAPKAN pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh PDAM.

PERPRES 46/2019 Pasal 8

(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank MENETAPKAN kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh

PMK 115/2024 Pasal 30

**(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap harta** kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan dan/atau dikelola pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 aya

PMK 115/2024 Pasal 33

**(1) Terhadap permintaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib melakukan Pemblokiran terhadap Penanggung Utang yang identitasny