Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020/2020 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam memelihara fungsi lingkungan hidup. 2. Kalpataru adalah pohon kehidupan yang reliefnya terp

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 14

(1) Setiap orang, organisasi, instansi, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan calon penerima penghargaan Kalpataru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 21

(1) Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru mempunyai tugas: a. meneliti data para calon penerima penghargaan Kalpataru; b. mengusulkan penerima penghargaan Kalpataru yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. meneliti dan mengusulkan

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 23

Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka keanggotaan yang bersangkutan dianggap berhenti dan penggantinya diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 2

Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 9

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi penerapan KKNI dan sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN p-30-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).

PERMEN p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017/2017 Pasal 2

(1) Pengaturan Kearifan Lokal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengampu dan memfasilitasi pengakses Kearifan Lokal dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. (2) Pengaturan Kearifan

PERMEN p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017/2017 Pasal 8

(1) Indikator kriteria Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. terpelihara praktik pengetahuan dan keterampilan tradisional yang nyata secara terus menerus dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; b. terpe

PERMEN p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017/2017 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017/2017 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-37-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-38-menhut-ii-2012/2012 Pasal 38

(1) Menteri melimpahkan pelaksanaan evaluasi persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan kepada Gubernur. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dikordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan anggota terd