Pencarian
Keanggotaan DPRD kabupaten induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan kabupaten/kota pemekaran, terdiri dari : a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2
(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk, adalah jumlah penduduk di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk. (2) Jumlah penduduk s
(1) Pengajuan calon anggota DPRD provinsi induk dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan pen
(1) Pengajuan calon anggota DPRD kabupaten induk dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan p
(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan a
(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang wajib pindah mewakili daerah pemilihan provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD provinsi induk hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan terse
(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan
(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang harus pindah mewakili daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan ters
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya terhadap nama calon dalam D
(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pada Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belu
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi induk yang wilayahnya berbatasan langsung
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya terhadap nama calon dalam
(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belum d
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten induk seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten induk yang wilayahnya berbatasan langsu
Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu
Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD K
(1) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, didasarkan atas DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2009. (2) Nama calon dalam DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(1) Kelengkapan syarat calon Anggota DPRD Provinsi tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009, dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran, apabila berdasarkan laporan
(1) Penetapan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah <
Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik, suara Anggota DPRD Provinsi dan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi pemekaran di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, harus memperhatikan
