Pencarian
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPP
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebaaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja te
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) h
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Perusahaan Industri untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan
(1) Biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan: a. harga jual pemilikan Rumah Umum; b. biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau c. biaya pembangunan Rumah Swadaya. (2) Harga jual pemilik
(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokument
(1) Biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan: a. harga jual pemilikan Rumah Umum; b. biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau c. biaya pembangunan Rumah Swadaya (2) Harga jual pemilika
(1) Kredit/pembiayaan perumahan untuk pembangunan dan perolehan Rumah layak huni melalui skema: a. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang telah siap huni; b. kredit/pembiayaan pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya; c. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umu
(1) Menteri menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 kepada PRESIDEN melalui ketua tim koordinasi pusat desain besar Olahraga nasional. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan per
(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negar
(1) Hasil evaluasi kinerja secara periodik setiap bulannya dikategorikan sebagai berikut: a. Capaian Kinerja berpredikat sangat baik; b. Capaian Kinerja berpredikat baik; c. Capaian Kinerja berpredikat butuh perbaikan; d. Capaian Kinerja berpredikat kurang; dan e. Capaian Kinerja berpre
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), pemohon wajib memenuhi sanksi administratif dan/atau melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud p
