Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERIN 62/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 66/2024 Pasal 34

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 66/2024 Pasal 35

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 71/2024 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPP

PERMENPERIN 71/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 72/2024 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 72/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMENPERIN 73/2024 Pasal 30

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebaaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau b. tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan

PERMENPERIN 73/2024 Pasal 31

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja te

PERMENPERIN 8/2025 Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT

PERMENPERIN 8/2025 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) h

PERMENPERIN 9/2024 Pasal 7

(1) Dalam hal permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Perusahaan Industri untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan

PERMENPKP 1/2026 Pasal 3

(1) Biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan: a. harga jual pemilikan Rumah Umum; b. biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau c. biaya pembangunan Rumah Swadaya. (2) Harga jual pemilik

PERMENPKP 2/2025 Pasal 30

(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokument

PERMENPKP 5/2025 Pasal 3

(1) Biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan: a. harga jual pemilikan Rumah Umum; b. biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau c. biaya pembangunan Rumah Swadaya (2) Harga jual pemilika

PERMENPKP 9/2025 Pasal 4

(1) Kredit/pembiayaan perumahan untuk pembangunan dan perolehan Rumah layak huni melalui skema: a. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang telah siap huni; b. kredit/pembiayaan pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya; c. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umu

PERMENPORA 2/2024 Pasal 29

(1) Menteri menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 kepada PRESIDEN melalui ketua tim koordinasi pusat desain besar Olahraga nasional. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan per

PERMENPORA 7/2018 Pasal 27

(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negar

PERMENPORA 7/2023 Pasal 18

(1) Hasil evaluasi kinerja secara periodik setiap bulannya dikategorikan sebagai berikut: a. Capaian Kinerja berpredikat sangat baik; b. Capaian Kinerja berpredikat baik; c. Capaian Kinerja berpredikat butuh perbaikan; d. Capaian Kinerja berpredikat kurang; dan e. Capaian Kinerja berpre

PERMENPUPR 3/2023 Pasal 18

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), pemohon wajib memenuhi sanksi administratif dan/atau melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud p