Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 3

(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengendalian atas pen

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 11

Pembentukan struktur organisasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, terdiri dari: a. Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP.

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 12

(1) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf a, diketuai oleh Inspektur Jenderal dengan anggota seluruh pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-39-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 2

(1) Standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Pengawas lingkup Kementerian Lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 10

(1) Permohonan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 oleh Pengangkut Limbah B3 atas Limbah B3 yang dihasilkannya sendiri, dapat menggunakan dokumen dana jaminan pemulihan lingkungan hidup yang digunakan sebagai syarat pengajuan Izin Lingkungan. (2) Penggunaan dana

PERMEN p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-4-menlhk-setjen-phpl-3-1-2016/2016 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-40-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Pemerintah memberikan dukungan fasilitasi pada usaha HTI, baik dalam hal fasilitasi mediasi konflik, fasilitasi pengembangan hutan sosial dan fasilitasi alokasi areal lahan usaha pengganti (land swap), melalui kegiatan struktural unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup

PERMEN p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017/2017 Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-41-menlhk-setjen-kum-1-7-2019/2019 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016/2016 Pasal 29

(1) Pembinaan penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri dilakukan oleh Sekretaris Badan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Badan membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur : a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkung

PERMEN p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016/2016 Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lomba Wana Lestari adalah salah satu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk MENETAPKAN perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah yang berprestasi dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat dalam pembangunan bidang lingkungan

PERMEN p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016/2016 Pasal 2

(1) Maksud dari Peraturan ini untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara dalam melaksanakan lomba dan pemberian apresiasi Wana Lestari kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha yang telah berprestasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tu