Pencarian
**(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud** dalam pasal 5 huruf c terdiri atas tahapan sebagai berikut: - komunikasi dan konsultasi; - penetapan konteks; - penilaian Risiko yang meliputi identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko; - penang
**(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu: - pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daera
**(1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak** Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan sepanjang: - Barang Kena Pajak
**(1) Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah** Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- - 19 - yang akan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat ( 1), pej abat melekatkan tanda pengam
**(1) Penerapan manajemen risiko dalam rangka** melaksanakan Pasal 12A ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. **(2) Profil risiko yang dikelola oleh Direktorat** Jenderal Pajak sebagaimana dimaksu
**(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12A ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan kecuali diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini. **(2) Pemeriksaan fisik
…atas · barang yang dimintakan perribebasan bea masuk, · tidak meliputi unsur bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; dan c, fotokopi perjanjian · atau kontrak pengadaan barahg dengan Pihak . Ketiga :yang menyebutkan bahwa · harga · dalam perjanjian atau kontrak · pengadaan · barang ·
. . (1) Atas permohonan sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera1 Bea dari Cuka1 atau Kepala Kantor Pelayanari Utama Bea dan Cukai melakukan penelitiart terhadap pemenuha.n persyaratan untuk mendapatkan pembebasan · bea . in:asuk
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pengujian dan penelitian; - tarif penunjang pengujian dan penelitian; dan - tarif perbantuan tenaga ahli.
Tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif laboratorium eksplorasi; - tarif laboratorium eksploitasi; - tarif laboratorium proses; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif laboratorium
Tarif penunJang penguJian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif percetakan; - tarif jasa promosi; - tarif jasa blending; dan -
**(1) Tarif pengUJian dan penelitian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif** pengujian dan penelitian sebagai
Tarif penunJang penguJian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
**(1) Tarif perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Tarif percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.
Tarif jasa promos1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, media promosi, dan/atau tenaga kerja.
Tarif jasa blending sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -
Tarif j asa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, tenaga ahli dan/atau harga pasar.
**(1) Terhadap pengguna jasa dari universitas/perguruan tinggi** dapat diberikan tarif sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Terhadap mahasiswa dapat diberikan tarif sampai dengan** 25% (dua puluh l
