Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPU 07-prt-m-2016/2016 Pasal 11

(1) Koordinasi antar pejabat terkait hendaknya dilakukan dengan menggunakan metode yang paling cepat dan tepat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahap penyusunan konsep awal, sehingga perbaikan pada konsep final dapat dihindari. (3) Urusan kedinasan yang

PERMENPU 16-prt-m-2011/2011 Pasal 5

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan perbaika

(1) Permohonan dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan diajukan secara tertulis oleh pemohon dan disampaikan kepada penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya. (2) Perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan

PERMENPU 20/2010 Pasal 34

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) mencakup: a. surat permohonan yang berisi data/identitas pemohon sesuai dengan Formulir B.1.; dan b. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu linta

PERMENPU 20/2010 Pasal 38

(1) Rencana teknis rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf a meliputi gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi. (2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf b meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horisontal, pelebaran jalur

PERMENRISTEKDIKTI 13/2017 Pasal 5

(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang Polinef serta di bawah lambang Polinef terdapat tulisan nama jurusan dengan huruf kapital berwarna kuning. (2) Be

PERMENRISTEKDIKTI 16/2019 Pasal 46

(1) UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur da

PERMENRISTEKDIKTI 16/2019 Pasal 47

UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

PERMENRISTEKDIKTI 19/2018 Pasal 51

(1) UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Kepala UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang

PERMENRISTEKDIKTI 19/2018 Pasal 52

UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

PERMENRISTEKDIKTI 21/2016 Pasal 41

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Pemeliharaan dan Perbaikan; dan d. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

PERMENRISTEKDIKTI 6/2017 Pasal 14

(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Mahasiswa secara berkesinambungan. (2) Penilaian hasil belajar meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan bentuk penilaian ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan p

PERMENRISTEKDIKTI 71/2017 Pasal 8

Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk: a. dasar penataan organisasi; dan b. penyusunan dan perbaikan: 1. SOP; 2. standar pelayanan publik; dan 3. analisis jabatan.

PERMENRISTEK 17/2015 Pasal 28

(1) Organisasi Kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan, serta integritas kepribadian melalui kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi penalaran keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahtera

PERMENSOS 19/2012 Pasal 40

(1) Menteri Sosial, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan yang dilakukan secara berkala. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perenc

PERMENSOS 19/2015 Pasal 12

Tujuan penyusunan LKj : a. memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai; dan b. sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Kementerian Sosial untuk meningkatkan kinerjanya.

PERMENSOS 19/2015 Pasal 19

(1) Pelaporan Reviu dititikberatkan pada pertanggungjawaban pelaksanaan reviu yang pada pokoknya mengungkapkan prosedur reviu yang telah dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran

Kelompok penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling mempunyai tugas: a. melakukan penilaian rumah/Sarling yang akan direhabilitasi/dibangun; b. mengajukan usulan kebutuhan dana perbaikan/ pembangunan; c. mengerjakan perbaikan/pembangunan rumah/Sa

PERMENSOS 26/2019 Pasal 38

(1) Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan Progresa. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur keberhasilan dan hambatan atas pelaksanaan Progresa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dan berdasarka

PERMENSOS 4/2022 Pasal 24

(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial; dan b. memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Pemantauan dan ev