Pencarian
(1) Peserta lomba kategori PKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, berasal dari perorangan. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. secara swadaya mampu merubah perilaku masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bida
(1) Peserta lomba kategori KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, berasal dari kelompok masyarakat. (2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki usaha/kegiatan dalam bidang lingkungan hidup d
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 Salinan sesuai dengan aslinya MEN
…ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 201724 Mei 2017 Juli 2016 DIREKTUR
(1) Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan penetapan oleh Pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan setelah dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unsur Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehut
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan pengembangan SDM; b. dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan; c. pengembangan SDM; d. pembinaan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pembiayaan.
(1) Identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi peran dan tugas; dan b. identifikasi kompetensi. (2) Identifikasi peran dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digun
(1) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan disusun dalam bentuk basis data pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (2) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dim
(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM aparatur, Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluas
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkonsultasi kepada Menteri BUMN, dan selanjutnya Menteri BUMN menugaskan BUMN yang ditunjuk.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
(1) Rencana pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun oleh tim kerja yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Unit Pengelola. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan staf unit pengelola dengan mengikutsertakan instansi terkait dibidang lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja pada unit kerja di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di daerah. 2. Pendidikan Dengan Biaya Mandiri ada
(1) PNS yang memperoleh ijazah Strata-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d wajib melakukan presentasi ilmiah. (2) Permohonan untuk melaksanakan presentasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala
