Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016/2016 Pasal 10

(1) Peserta lomba kategori PKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, berasal dari perorangan. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. secara swadaya mampu merubah perilaku masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bida

PERMEN p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016/2016 Pasal 11

(1) Peserta lomba kategori KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, berasal dari kelompok masyarakat. (2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki usaha/kegiatan dalam bidang lingkungan hidup d

PERMEN p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016/2016 Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 Salinan sesuai dengan aslinya MEN

PERMEN p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017/2017 Pasal 44

…ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 201724 Mei 2017 Juli 2016 DIREKTUR

PERMEN p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016/2016 Pasal 7

(1) Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan penetapan oleh Pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan setelah dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unsur Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehut

PERMEN p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016/2016 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-46-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan pengembangan SDM; b. dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan; c. pengembangan SDM; d. pembinaan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pembiayaan.

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 20

(1) Identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi peran dan tugas; dan b. identifikasi kompetensi. (2) Identifikasi peran dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digun

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 23

(1) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan disusun dalam bentuk basis data pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (2) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dim

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 46

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM aparatur, Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluas

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-47-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 2

Untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkonsultasi kepada Menteri BUMN, dan selanjutnya Menteri BUMN menugaskan BUMN yang ditunjuk.

PERMEN p-47-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-48-menhut-ii-2014/2014 Pasal 14

(1) Rencana pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun oleh tim kerja yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Unit Pengelola. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan staf unit pengelola dengan mengikutsertakan instansi terkait dibidang lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja pada unit kerja di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di daerah. 2. Pendidikan Dengan Biaya Mandiri ada

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 22

(1) PNS yang memperoleh ijazah Strata-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d wajib melakukan presentasi ilmiah. (2) Permohonan untuk melaksanakan presentasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala