Pencarian
Dihapus*) Paragraf 4 Operasional Modul ### Pasal 10*) **(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:** - operator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI; - validator, yang memili
**(1) Mekanisme penyusunan RKA Satker oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator Satker melakukan perekaman data usulan RKA Satker antara lain usulan kertas kerja, RPD, dan/ ata
**(1) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap pagu anggaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e menjadi himpunan RKA-K/L dan RDP BUN. **(2) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap alokasi anggaran** sebagaim
**(1) Dalam hal diperlukan penyesuaian pada tahap pelaksanaan anggaran, Kementerian** Negara/Lembaga atau BA BUN dapat melakukan revisi anggaran. **(2) Kewenangan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat:** - KPA; - Kanwil DJPb; - Direktorat Pe
**(1) Unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga menyusun KPJM yang terdiri atas:** - RKA-K/L tahun rencana; dan - perhitungan prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga. **(2) Penyusunan KPJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai** berikut:
**(1) Seluruh pihak yang berhak menerima atau menjadi tujuan pembayaran atas beban APBN dari** rekening kas negara, harus terdaftar sebagai supplier. **(2) Pengelolaan data supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas:** - pembuatan dan/ atau pendaftaran data
**(1) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan** terhadap: - UP tunai; dan - UP Kartu Kredit Pernerintah (UP KKP). **(2) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - pengajuan usulan UP;
**(1) Penatausahaan transaksi GUP/GUP nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf** b untuk UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: a. transaksi GUP / GUP nihil tan pa uang muka; dan b. transaksi GUP/GUP nihil
Penatausahaan transaksi GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan SP2D GUP KKP dalam pembukuan bendahara pada M
**(1) Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, untuk** UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh operator dengan merekam rincian pembiayaan TUP tunai. **(2) Rincian pembiayaan TUP sebagaimana d
Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh operator dengan merekam rincian pembiayaan TUP KKP.
**(1) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, untuk** UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: - transaksi PTUP tanpa uang muka; dan - transaksi PTUP dengan uang muka. **(2)
Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan SP2D PTUP KKP dalam pembukuan bendahara dal
**(1) Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e,** dilaksanakan terhadap SPM UPKP yang telah diterbitkan SP2D UPKP oleh KPPN. **(2) Berdasarkan SP2D UPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operator mencatat SP2D** dimaksud pada pembukuan bendah
**(1) Mekanisme penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)** huruf f, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator merekam bukti pengeluaran; dan - operator membuat DRPP. **(2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan
**(1) Penatausahaan dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g meliputi** penatausahaan dana titipan: - yang bersumber dari SP2D LS Bendahara; dan - yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara. **(2) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber dar
**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h** terdiri atas penatausahaan: - transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan - transaksi setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pad
**(1) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35** ayat (1) huruf i, dilakukan dengan mencatat pungutan pajak berdasarkan: - SPBy; dan/atau - dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh operator. **(2) Penat
Penatausahaan transaksi setoran pengembalian belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf j dilakukan dengan mencatat rincian setoran pengembalian belanja oleh operator.
**(1) Penatausahaan transaksi pengelolaan kas hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)** huruf k, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator merekam transaksi masuk kas hibah dan kuitansi kas hibah; dan - operator membuat DRPP. **(2) DRPP sebagaimana dim
