Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 105/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih angg

PERPRES 105/2018 Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU; - pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu; - pelaksa

PERPRES 105/2018 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU berwenang: - mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; - mengadakan perlengk

PERPRES 105/2018 Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan KPU; - pemberian dukungan teknis administratif penyelenggaraan Pemilu;

PERPRES 105/2018 Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: - penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU; - penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan distribu

PERPRES 105/2018 Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi; - pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi berwenang: - mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; - mengadakan perlengk

PERPRES 105/2018 Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id --- --- Page 14 --- 2018, No.196 -14- - penyusunan rencana dan program kerja serta pe

PERPRES 105/2018 Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: - mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; - mengadakan per

PERPRES 108/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, um1lm, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan

PERPRES 49/2008 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Panc

PERPRES 4/2009 Pasal 2

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 berkaitan dengan : a. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu; b. kelancaran transportasi pengiriman logistik Pemilu

PERPRES 67/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih ang

PERPRES 67/2018 Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012

PERPRES 68/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih angg

PERPRES 68/2018 Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id --- --- Page 7 --- 2018, No.141 -7- - pemberian dukungan administratif dan teknis operasional penga

PERPRES 68/2018 Pasal 55

Organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan evaluasi kembali setelah penyelenggaraan Pemilu serentak nasional tahun 2024.

PERPRES 80/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERPRES 80/2012 Pasal 19

Pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, salah satu Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

PERPRES 80/2012 Pasal 37

**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi,** tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu setelah mendapat