Langsung ke konten

Pencarian

PERMENSOS 5/2021 Pasal 62

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi kebijakan terhadap Program Sembako yang dilakukan secara berkala. (2) Hasil evaluasi kebijakan terhadap Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya guna

Penolakan permohonan Hak PVT tidak dapat dimohonkan banding apabila didasarkan pada alasan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemohon tidak melakukan perbaikan atau penyempurnaan yang disarankan oleh Pusat PVTPP selama pemeriksaan substantif; dan b. permohonan Hak PVT dianggap ditarik kemb

PERMENTAN 121-permentan-ot-140-11-2013/2013 Pasal 52

(1) Biaya pengelolaan perlindungan varietas tanaman meliputi: a. Permohonan Hak PVT; b. Perbaikan/Perubahan Permohonan Hak PVT; c. Pencatatan Pengalihan Hak PVT; d. Pencatatan Perjanjian Lisensi; e. Pencatatan Perjanjian Lisensi Wajib; f. Iuran Tahunan; g. Petikan Daftar Umum PVT; h. Sa

PERMENTAN 20-permentan-ot-140-2-2010/2010 Pasal 30

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diberikan kepada unit usaha paling banyak 2 (dua) kali. (2) Apabila unit usaha telah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan perbaikan, diberikan sanksi pembekuan sertifikat. (3) Pembe

PERMENTAN 20/2025 Pasal 17

(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan perolehan predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. 20% (dua puluh persen) dengan predikat kinerja butuh perbaikan; b. 40% (empat puluh persen) dengan predikat ki

PERMENTAN 22/2021 Pasal 64

(1) Dalam hal hasil penilaian lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dinyatakan tidak lulus, dilakukan perbaikan sesuai hasil penilaian titik kendali praktik hortikultura yang baik. (2) Perbaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jang

PERMENTAN 32/2025 Pasal 77

(1) Dalam hal hasil penilaian Kesejahteraan Hewan berupa temuan ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemohon yang dibuat sesuai den

PERMENTAN 38/2019 Pasal 19

(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 oleh TPV disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang. (2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksu

PERMENTAN 38/2019 Pasal 48

(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 oleh TPV-PRG disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang. (2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana di

PERMENTAN 38/2020 Pasal 18

(1) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) telah memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dilanjutkan dengan audit tahap 2 (dua). (2) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) tidak memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), diberi kesempatan un

PERMENTAN 38/2020 Pasal 20

(1) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) telah memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO. (2) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) tidak memenuhi ketentuan penilaian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), pe

PERMENTAN 39-permentan-ot-140-6-2010/2010 Pasal 38

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan/atau saran perbaikan atas penerbitan izin usaha budidaya tanaman pangan; b. pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21; c. p

PERMENTAN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 5

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan perencanaan penyelenggaraan hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan. (3) Peran se

PERMENTAN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 7

(1) Masyarakat dapat memberikan usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk pengembangan kawasan hortikultura. (2) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pa

PERMENTAN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 8

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penelitian hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penyampaian informasi hasil penelitian/penemuan mandiri, pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/a

PERMENTAN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 9

(1) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat berupa pemberian informasi. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kebutuhan teknologi, penggunaan teknologi berbasis kea

PERMENTAN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 15

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanggapan, pengaduan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perb

PERMENTAN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 19

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan sistem informasi hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam pengembangan sistem informasi hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk usulan, tanggapan, saran perbaikan, dan/atau pemberian bantuan.

PERMENTAN 61-permentan-ot-140-10-2011/2011 Pasal 20

Ketua BBN setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat : a. mengusulkan untuk pelepasan; b. menyarankan perbaikan kepada pemohon untuk melengkapi data dan informasi; c. melakukan sidang ulang; atau d. menolak.

PERMENTAN 70-permentan-pd-200-6-2014/2014 Pasal 36

(1) Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar tidak menerapkan tata cara budidaya yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali selang waktu 1 (satu) bulan untuk melakukan perbaikan. (