Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 4

(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan Uji Kompetensi wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penatausahaan BMN guna mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien dan akuntabel di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017/2017 Pasal 31

(1) Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN. (2) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN meliputi: a. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

PERMEN p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-52-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup

Standar kompetensi teknis dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan penyusunan materi uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 29

Tata hubungan kerja antara Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dengan para pihak dalam kegiatan penyusunan peta daya dukung dan daya tampung ekoregion, penyusunan rencana sumber daya alam dan lingkungan hidup ekoregion serta kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pengelol

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019/2019 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di seko

PERMEN p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019/2019 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 MENTERI LINGK

PERMEN p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh

PERMEN p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi bentuk Bantuan Lainnya, pelaksanaan, pengalokasian anggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Lainnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PERMEN p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pel

PERMEN p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019/2019 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 MENTERI LINGKUNGAN H