Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 171/pmk Pasal 50

Penatausahaan transaksi pencatatan dana kas masuk BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat **(1) huruf 1, dilakukan dengan merekam transaksi uang masuk bendahara oleh operator.**

KEMENKEU 171/pmk Pasal 51

Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat **(1) huruf m, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening** pemerintah lainnya oleh operator. Paragraf 3 Bendahara Pengeluaran Pembantu

KEMENKEU 171/pmk Pasal 54

**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri** atas penatausahaan: - transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan - transaksi setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1

KEMENKEU 171/pmk Pasal 55

Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Penerimaan dan rekening pemerintah lainnya oleh operator. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berl

KEMENKEU 171/pmk Pasal 56

Penatausahaan transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk dalam pembukuan bendahara saat dana pihak ketiga diterima di reke

KEMENKEU 171/pmk Pasal 5

**(1) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana climaksucl dalam** ### Pasal 4 huruf a, meliputi: - integrity; - continous improvement; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - stakeholders focus)· - teamwork and collaboration)· - driving fo

KEMENKEU 171/pmk Pasal 6

**(1) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf b, meliputi: - pengetahuan kebendaharaan negara; - pengetahuan sistem anggaran; - proyeksi dan analisa perekonomian daerah; - manajemen keuangan daerah; - manajemen keuangan publik;

KEMENKEU 171/pmk Pasal 7

**(1) Standar Kompetensi Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: - sistem integritas dan manajemen diri; - keteladanan dan kepeloporan; - membangun budaya organisasi; dan - membangun karakter, kepribadian, dan nasionalisme­ pelayana

KEMENKEU 171/pmk Pasal 8

Deskripsi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 4

KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daer

KEMENKEU 171/pmk Pasal 7

**(1) Pengalokasian Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja** tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan: - klaster Daerah; - indikator kesejahteraan; - kriteria utama; dan - kategori kin

KEMENKEU 171/pmk Pasal 8

**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) huruf d terkait dengan tata kelola keuangan Daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. **(2) Kategori kinerja terkait dengan tata kelola keuangan** Daerah sebagaimana dimaksud pada ay

KEMENKEU 171/pmk Pasal 9

**(1) Kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah** dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas variabel: - interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah; dan - siste

KEMENKEU 171/pmk Pasal 10

**(1) Data kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 ayat (2) dan data interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 11

**(1) Penilaian kategori berupa:** - kemandirian Daerah; - interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan; - stunting dan imunisasi; - sanitasi dan air minum; dan - kesejahteraan masyarakat, didasarkan pada penghitungan nilai

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data 1 (satu)** tahun sebelum perhitungan dan nilai data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum perhitungan sebesar nilai maksimal pada kategori/variabel sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (1), nilai kinerja Daerah diberi nilai s

KEMENKEU 171/pmk Pasal 13

**(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah untuk variabel** pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (4) huruf e terdiri atas: - nilai peningkatan kinerja; dan - nilai capaian kinerja tahun terakh

KEMENKEU 171/pmk Pasal 14

Daerah yang mendapatkan alokasi lnsentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a merupakan Daerah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - mendapatkan nilai indikator kesejahteraan

KEMENKEU 171/pmk Pasal 15

Penentuan alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a per Daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut: - nilai alokasi per Daerah per kategori dihitung dengan mengg

KEMENKEU 171/pmk Pasal 17

**(1) Berdasarkan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPA Penyaluran Dana Desa, lnsentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menetapkan SKPRTD sesuai dengan alokasi Insentif Fiskal untuk setiap Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Preside