Pencarian
Penatausahaan transaksi pencatatan dana kas masuk BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat **(1) huruf 1, dilakukan dengan merekam transaksi uang masuk bendahara oleh operator.**
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat **(1) huruf m, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening** pemerintah lainnya oleh operator. Paragraf 3 Bendahara Pengeluaran Pembantu
**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri** atas penatausahaan: - transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan - transaksi setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Penerimaan dan rekening pemerintah lainnya oleh operator. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berl
Penatausahaan transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk dalam pembukuan bendahara saat dana pihak ketiga diterima di reke
**(1) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana climaksucl dalam** ### Pasal 4 huruf a, meliputi: - integrity; - continous improvement; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - stakeholders focus)· - teamwork and collaboration)· - driving fo
**(1) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf b, meliputi: - pengetahuan kebendaharaan negara; - pengetahuan sistem anggaran; - proyeksi dan analisa perekonomian daerah; - manajemen keuangan daerah; - manajemen keuangan publik;
**(1) Standar Kompetensi Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: - sistem integritas dan manajemen diri; - keteladanan dan kepeloporan; - membangun budaya organisasi; dan - membangun karakter, kepribadian, dan nasionalisme pelayana
Deskripsi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daer
**(1) Pengalokasian Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja** tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan: - klaster Daerah; - indikator kesejahteraan; - kriteria utama; dan - kategori kin
**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) huruf d terkait dengan tata kelola keuangan Daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. **(2) Kategori kinerja terkait dengan tata kelola keuangan** Daerah sebagaimana dimaksud pada ay
**(1) Kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah** dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas variabel: - interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah; dan - siste
**(1) Data kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 ayat (2) dan data interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan.
**(1) Penilaian kategori berupa:** - kemandirian Daerah; - interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan; - stunting dan imunisasi; - sanitasi dan air minum; dan - kesejahteraan masyarakat, didasarkan pada penghitungan nilai
**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data 1 (satu)** tahun sebelum perhitungan dan nilai data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum perhitungan sebesar nilai maksimal pada kategori/variabel sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (1), nilai kinerja Daerah diberi nilai s
**(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah untuk variabel** pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (4) huruf e terdiri atas: - nilai peningkatan kinerja; dan - nilai capaian kinerja tahun terakh
Daerah yang mendapatkan alokasi lnsentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a merupakan Daerah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - mendapatkan nilai indikator kesejahteraan
Penentuan alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a per Daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut: - nilai alokasi per Daerah per kategori dihitung dengan mengg
**(1) Berdasarkan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPA Penyaluran Dana Desa, lnsentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menetapkan SKPRTD sesuai dengan alokasi Insentif Fiskal untuk setiap Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Preside
