Langsung ke konten

Pencarian

PP 14/2009 Pasal 6

Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), memuat: - jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu; - tempat/lokasi Kampanye Pemilu.

PP 14/2009 Pasal 17

**(1) Menteri sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana** Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti. **(2) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 1 (satu) hari

PP 18/2013 Pasal 10

Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur dalam memberikan cuti harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Bagian Kedua . . . --- --- Page 7 --- - 7 - Bagian Kedua Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

PP 18/2013 Pasal 17

Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

PP 18/2013 Pasal 18

**(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,** dan wakil walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD. **(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,** dan wakil walikota ya

PP 18/2013 Pasal 25

Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

PP 18/2013 Pasal 26

**(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,** atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti. **(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,*

PP 29/2014 Pasal 26

**(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil** bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti. **(2) Gubernur . . .** --- --- Page 4 --- - 4 - **(

PP 33/1999 Pasal 37

Penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilu dilakukan oleh PPI, PPD I, dan PPD II sesuai dengan tingkatannya berdasarkan tata cara yang diatur oleh KPU.

PP 5/2009 Pasal 17

**(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang** mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten . . . --- --- Page 8 --- www.djpp.depkumham.go.id - 8 - kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor

PP 9/2004 Pasal 6

Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), memuat: a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu; b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.

UU 012/2003 Pasal 12

**(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. **(2) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

UU 012/2003 Pasal 35

**(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.** **(2) Tugas dan wewenang PPK adalah:** - mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan - membantu tugas-tugas KPU

UU 012/2003 Pasal 62

Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

UU 012/2003 Pasal 67

**(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang** diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. **(2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama

UU 012/2003 Pasal 95

**(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di** luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia. **(

UU 012/2003 Pasal 97

**(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu

UU 012/2003 Pasal 98

**(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga

UU 012/2003 Pasal 105

**(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan** DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemil<

UU 012/2003 Pasal 107

**(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon** terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara. **(2) Peneta