Pencarian
Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), memuat: - jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu; - tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
**(1) Menteri sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana** Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti. **(2) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 1 (satu) hari
Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur dalam memberikan cuti harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Bagian Kedua . . . --- --- Page 7 --- - 7 - Bagian Kedua Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
**(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,** dan wakil walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD. **(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,** dan wakil walikota ya
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
**(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,** atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti. **(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,*
**(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil** bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti. **(2) Gubernur . . .** --- --- Page 4 --- - 4 - **(
Penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilu dilakukan oleh PPI, PPD I, dan PPD II sesuai dengan tingkatannya berdasarkan tata cara yang diatur oleh KPU.
**(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang** mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten . . . --- --- Page 8 --- www.djpp.depkumham.go.id - 8 - kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), memuat: a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu; b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
**(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. **(2) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
**(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.** **(2) Tugas dan wewenang PPK adalah:** - mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan - membantu tugas-tugas KPU
Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
**(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang** diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. **(2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama
**(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di** luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia. **(
**(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu
**(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga
**(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan** DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemil<
**(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon** terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara. **(2) Peneta
