Langsung ke konten

Pencarian

PERMENTAN 73-permentan-ot-140-12-2012/2012 Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Persyaratan Instalasi Karantina, Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina, Pengawasan Instalasi Karantina, Penetapan, Perpanjangan Masa Berlaku, Pembekuan, Tindakan Perbaikan dan Pencabutan, Pelaporan, serta Ketentuan Sanksi.

PERMENTAN 9-permentan-o-t-080-4-2018/2018 Pasal 21

(1) Berdasarkan analisis hasil SKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, UKPP harus MENETAPKAN rencana tindak lanjut. (2) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prioritas perbaikan dimulai dari unsur yang paling buruk hasilnya. (3) Rencana tindak lanjut

PERMENTAN 9-permentan-o-t-080-4-2018/2018 Pasal 28

(1) Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d memuat kesimpulan dan saran atau rekomendasi. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ikhtisar hasil SKM baik bersifat negatif maupun positif. (3) Saran atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat masukan p

PERMENTAN 98-permentan-ot-140-9-2013/2013 Pasal 48

(1) Dalam hal Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP melakukan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku www.djpp.kemenkumham.go.id yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) ka

PERMENTAN 98-permentan-ot-140-9-2013/2013 Pasal 53

(1) Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tanaman (OPT) sebagaimana dima

PERMEN 01-permen-m-2009/2009 Pasal 13

(1) Komponen kegiatan pemberdayaan meliputi : a. pendampingan masyarakat; b. pemberian stimulan fasilitasi pembangunan baru dan/atau perbaikan rumah dan peningkatan kualitas lingkungan; dan c. bantuan teknis dan penyiapan manajemen kegiatan. (2) Komponen kegiatan pendampingan masyarakat

PERMEN 01-permen-m-2009/2009 Pasal 21

(1) Pemanfaatan dana bantuan adalah jenis kegiatan yang dapat di biayai untuk: a. kegiatan fasilitasi pembangunan rumah baru dan/atau perbaikan dan/atau perluasan rumah; b. kegiatan fasilitasi pembangunan dan/atau perbaikan PSU; c. kegiatan lain yang menunjang peningkatan p

PERMEN 03/2021 Pasal 30

(1) Unit kerja yang membidangi Pengujian Mutu Barang dan unit kerja yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1

PERMEN 05-permen-m-09/2009 Pasal 3

Lingkup PNPM Mandiri Perkim meliputi : a. penyiapan dan peningkatan kapasitas fasilitator yang berasal dari masyarakat dibidang perumahan dan permukiman; b. pengerahan fasilitator untuk memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dalam pelaksanaan perbaikan dan/atau pembangunan rumah

PERMEN 05-permen-m-09/2009 Pasal 30

(1) Struktur organisasi KSM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. (2) KSM memiliki tugas : a. menyusun proposal pekerjaan pembangunan dan/atau perbaikan rumah serta PSU perumahan dan/atau permukiman yang dibantu oleh fasilitator; b. memelihara PSU yang sudah dibangun

PERMEN 07-prt-m-2016/2016 Pasal 11

(1) Koordinasi antar pejabat terkait hendaknya dilakukan dengan menggunakan metode yang paling cepat dan tepat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahap penyusunan konsep awal, sehingga perbaikan pada konsep final dapat dihindari. (3) Urusan kedinasan yang

PERMEN 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi: a. pelaksanaan koordinasi renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditi

PERMEN 1-permen-kp-2018/2018 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan

PERMEN 100-pmk-011-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawa

PERMEN 100-pmk-011-2012/2012 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaks

PERMEN 100/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi. (2) Hasil evaluasi dan

PERMEN 101+/2024 Pasal 26

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah secara bersama atau terpisah dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian rancangan KUA dan

PERMEN 102/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. (2) Hasil evaluasi dan

PERMEN 104/2014 Pasal 3

(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

PERMEN 105-pmk-011-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut