Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017/2017 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015/2016 Pasal 19

(1) Persyaratan lokasi Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 oleh Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. merupakan daerah bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, atau dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan

(1) Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan di fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b harus mendapatkan persetujuan Penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup: a. provinsi, jika Penimbunan Limbah B3 dilak

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015/2016 Pasal 35

Pengolah Limbah B3 yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 secara termal wajib membuat catatan dan menyampaikan laporan tentang Pengolahan Limbah B3 secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan de

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015/2016 Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-59-menhut-ii-2013/2013 Pasal 11

(1) Untuk melaksanakan penentuan batas DAS, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Penentuan Batas DAS. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal BPDASPS, dan beranggotakan paling sedikit unsur Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 4

(1) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas dan wewenang untuk: a. melayani konsultasi perizinan berusaha; b. menerima dan mengevaluasi permohonan luring atas pemenuhan komitmen yang memerlukan proses teknis di Kementerian Lingkungan Hidup dan

PERMEN p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 6

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat yang ditunjuk berpedoman pada peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hi

PERMEN p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019/2019 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tangga

PERMEN p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wanawiyata Widyakarya adalah model usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup

(1) Model kegiatan usaha yang dapat diusulkan sebagai calon Wanawiyata Widyakarya paling sedikit memenuhi kriteria : a. kegiatan usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berhasil dikelola oleh kelompok masyarakat; b. telah menjadi percontohan, tempat pembelajaran/

PERMEN p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

(1) Pembinaan Wanawiyata Widyakarya dilakukan oleh Kepala Badan melalui supervisi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi. (2) Setiap Wanawiyata Widyakarya wajib didampingi oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutana

PERMEN p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelan

PERMEN p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut- II/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementer

PERMEN p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP