Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 171/pmk Pasal 19

**(1) Penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja** tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan secara bertahap, clengan ketentuan: - tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alok

KEMENKEU 171/pmk Pasal 22

Laporan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) serta laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

KEMENKEU 171/pmk Pasal 26

Laporan keuangan yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan Insentif Fiskal. Pasal27 **(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal** Perimbangan Keuangan mela

KEMENKEU 171/pmk Pasal 29

Ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan dan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah Tertinggal berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf

KEMENKEU 171/pmk Pasal 30

Ketentuan mengenai: - rencana penggunaan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; - laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Daerah untuk penghar

KEMENKEU 172/pmk Pasal 2

Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pasal3 **(1) Pengurangan PBB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2** diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam S

KEMENKEU 172/pmk Pasal 4

Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang­ Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; - menyampaikan SPOP;

KEMENKEU 172/pmk Pasal 5

**(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. **(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat diperpanjang paling lama untuk j

KEMENKEU 172/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri** yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan

KEMENKEU 172/pmk Pasal 7

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017.

KEMENKEU 172/pmk Pasal 5

**(1) Pengeluaran dart Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau** Kawasan Pabean, atas etil .alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk dimi

KEMENKEU 172/pmk Pasal 2

…jumlahnya belum mencukupi · kebutuhan industri. (5) Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa: - tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

KEMENKEU 172/pmk Pasal 3

…panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada: - KKOB; - Badan Usaha; - Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah; - Perguruan Tinggi; atau - Lembaga Penelitian. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

KEMENKEU 172/pmk Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan ke

KEMENKEU 172/pmk Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Jasa Pengujian; - Tarif Jasa Kalibrasi; - Tarif Jasa Sertifikasi; - Tarif Jasa Inspeksi Teknis; - Tarif Jasa Pelatihan; - Tarif Jasa Sampling; - Tarif Jasa Proficiency Testing; dan - Tarif

KEMENKEU 172/pmk Pasal 3

( 1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahka:h dari Peraturan Menteri lnl. **(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

KEMENKEU 172/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksu d dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pelayanan Jasa kebandaru daraan atau Jasa aeronau tika; dan - tarif pelayanan Jasa terkait bandar u dara atau Jasa nonaeronau tika.

KEMENKEU 172/pmk Pasal 3

Tarif pelayananjasa kebandaru daraan atau jasa aeronau tika sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 2 hu ru f a terdiri atas: - tarif pelayananjasa penu mpang pesawat u dara(PJP2U) ; - tarif jasa pendaratan pesawat u dara; - tarif jasa penempatan pesawat u dara; - tarif jasa pe

KEMENKEU 172/pmk Pasal 4

Tarif pelayanan jasa terkait bandar u dara atau jasa nonaeronau tika sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 2 hu ru f b terdiri atas: - tarif penggu naan lahan; - tarif penggu naan gedu ngclan ru angan; - tarif media promosi; - tarif penggu naan peralatan, kendaraan,

KEMENKEU 172/pmk Pasal 5

…f a sampa1 dengan hu ru f f ditetapkan melalu i Kepu tu san Kepala Badan Layanan Umu m Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanju ng Pandan pada Kementerian Perhu bu ngan. Pasal7 Tarif penggu naan lahan dan tarif penggu naan gedu ng dan ru angan s