Langsung ke konten

Pencarian

UU 012/2003 Pasal 108

**(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. **(2) Hasil penetapan calon

UU 012/2003 Pasal 111

**(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih. **(2) Pemberitahuan

UU 012/2003 Pasal 115

**(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil** penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut: - penghitungan suara dilakukan secara tertutup; - penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan caha

UU 012/2003 Pasal 116

**(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang** mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. **(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan** pemeriksaan pengawas <

UU 023/2003 Pasal 28

**(1) Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada KPU selama masa pendaftaran. **(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7** (tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan sua

UU 023/2003 Pasal 33

**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap setelah** pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai pol

UU 023/2003 Pasal 37

**(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama** kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. **(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang** sama kepada Pasangan Calon untuk memasang iklan Pemilu Presiden d

UU 023/2003 Pasal 57

**(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di** luar negeri dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. **(2) Dal

UU 023/2003 Pasal 59

**(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan

UU 023/2003 Pasal 60

**(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.

UU 023/2003 Pasal 67

**(1) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 66 ayat (2), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Dalam hal pero

UU 023/2003 Pasal 71

**(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang** mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. **(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan f.** pemeriksaan Pe

UU 023/2003 Pasal 72

Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. Bagian Kedua emilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presid

UU 023/2003 Pasal 95

Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota Pengawas Pemilu dilarang menerima bantuan dari dalam negeri dan/atau luar negeri di luar APBN dan APBD untuk kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan

UU 023/2003 Pasal 97

**(1) Apabila terdapat hal-hal luar biasa terhadap keanggotaan KPU sehingga** --- --- Page 56 --- PRESIDEN - 56 - KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang- undang, tahapan pelaksanaan Pemilu untuk sementara tetap dilaksanakan oleh perangkat KPU

UU 042/2008 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasa

UU 042/2008 Pasal 24

**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan** tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berha

UU 042/2008 Pasal 25

**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan** tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. **(2) Partai P

UU 042/2008 Pasal 27

**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara** telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. **(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan

UU 042/2008 Pasal 44

**(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional** dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama,