Pencarian
**(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. **(2) Hasil penetapan calon
**(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih. **(2) Pemberitahuan
**(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil** penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut: - penghitungan suara dilakukan secara tertutup; - penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan caha
**(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang** mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. **(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan** pemeriksaan pengawas <
**(1) Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada KPU selama masa pendaftaran. **(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7** (tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan sua
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap setelah** pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai pol
**(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama** kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. **(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang** sama kepada Pasangan Calon untuk memasang iklan Pemilu Presiden d
**(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di** luar negeri dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. **(2) Dal
**(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan
**(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
**(1) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 66 ayat (2), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Dalam hal pero
**(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang** mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. **(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan f.** pemeriksaan Pe
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. Bagian Kedua emilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presid
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota Pengawas Pemilu dilarang menerima bantuan dari dalam negeri dan/atau luar negeri di luar APBN dan APBD untuk kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan
**(1) Apabila terdapat hal-hal luar biasa terhadap keanggotaan KPU sehingga** --- --- Page 56 --- PRESIDEN - 56 - KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang- undang, tahapan pelaksanaan Pemilu untuk sementara tetap dilaksanakan oleh perangkat KPU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasa
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan** tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berha
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan** tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. **(2) Partai P
**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara** telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. **(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan
**(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional** dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama,
