Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 105-pmk-011-2012/2012 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN 106-pmk-011-2012/2012 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtanganka

PERMEN 108-pmk-011-2011/2011 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtangankan kepa

PERMEN 109-pmk-011-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya

PERMEN 109-pmk-011-2011/2011 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN 110/2023 Pasal 15

(1) Daerah dengan pencapaian SPM atau indikator kinerja Daerah bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang belum optimal dapat menyampaikan usulan rencana perbaikan kinerja kepada Kementerian Keuangan untuk dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait. (2)

PERMEN 112-pmk-04-2018/2018 Pasal 11

(1) Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 Barang Kiriman, dalam hal Pemberitahuan Pabean BC 1.1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman. (2) Perincian sebagaimana dimaksud

PERMEN 112/2014 Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga

PERMEN 117-pmk-011-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaa

PERMEN 117-pmk-011-2011/2011 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaks

PERMEN 117/2017 Pasal 8

(1) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah pengusul dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan

PERMEN 117/2017 Pasal 13

(1) Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah pengusul dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daer

PERMEN 117/2017 Pasal 18

Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dalam hal terdapat

( 1) Seksi Pemantauan Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, pembenahan, dan perbaikan data internal, melakukan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data, dan melakukan pemberian umpan balik hasil pe

PERMEN 11/2010 Pasal 1

MENETAPKAN Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran

PERMEN 121-permentan-ot-140-11-2013/2013 Pasal 43

Penolakan permohonan Hak PVT tidak dapat dimohonkan banding apabila didasarkan pada alasan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemohon tidak melakukan perbaikan atau penyempurnaan yang disarankan oleh Pusat PVTPP selama pemeriksaan substantif; dan b. permohonan Hak PVT dianggap ditarik kemb

PERMEN 121-permentan-ot-140-11-2013/2013 Pasal 52

(1) Biaya pengelolaan perlindungan varietas tanaman meliputi: a. Permohonan Hak PVT; b. Perbaikan/Perubahan Permohonan Hak PVT; c. Pencatatan Pengalihan Hak PVT; d. Pencatatan Perjanjian Lisensi; e. Pencatatan Perjanjian Lisensi Wajib; f. Iuran Tahunan; g. Petikan Daftar Umum PVT; h. Sa

PERMEN 13/2022 Pasal 38

(1) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal terdapat: a. kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja; dan b. perubahan Tunjangan Kinerja. (2) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah perbaikan dalam

PERMEN 13/2022 Pasal 39

(1) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal terdapat: a. kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja; dan b. perubahan besaran pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian. (2) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah

(1) Perusahaan Rekondisi yang akan melakukan Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memiliki: a. Izin Usaha Industri; b. fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya untuk melakukan proses perbaikan dan/atau pemeliharaan; c. jaminan/garansi mut