Pencarian
(1) Dalam rangka penambahan Investasi Pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU pada BLU bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, KPA BUN menyusun perencanaan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah. (2) Dalam hal KPA BUN bukan sebagai pemimpin B
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN mengajukan permohonan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan penambahan Investasi Pemerintah dari hasil pengelolaannya kepada pemimpin PP
**(1) Pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara lain meliputi: - tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara; dan - Bangunan Gedung Negara. **(2) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) hur
**(1) Pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - Kendaraan Jabatan; - Kendaraan Operasional; dan - kendaraan fungsional. **(2) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c merupakan alat angkut
**(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada** ayat
**(1) Pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** dilakukan melalui mekanisme APBN. **(2) Pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit BMN; dan - besaran biayanya mengacu pada standar biaya
Pengadaan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 bertujuan untuk: - memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - mengelola portofolio utang.
Pengadaan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 dilaksanakan dengan mengacu pada: - Strategi Pengelolaan Utang Negara; atau - Strategi Pembiayaan Tahunan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Program untuk mendukung kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan** Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan perundinpan dengan calon pemberi Pinjaman Program dalam hal usulan pembiayaan Pinjaman Program telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (
Direktur Jenderal menandatangani naskah perJanJian Pinjaman Program setelah perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 selesai dilaksanakan.
Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: - seleksi calon KSA untuk pengadaan Pinjaman Tunai Komersial; - perundingan dengan calon KSA terpilih hasil seleksi; clan - penandatanganan
Direktur Jenderal menandatangani naskah perJanJian Pinjaman Tunai Komersial setelah perundingan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah selesai dilaksanakan.
**(1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis** Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,** dan tata cara peng
**(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh** pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku us aha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. **(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pad
**(1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh** Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, a tau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud
**(1) PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)** menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang s
( 1) Pengusaha di KPBPB dapat melakukan pembetulan dan/ atau pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). **(2) Dalam hal pembetulan dan/ atau pembatalan PPBJ** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas keterangan mengenai pemasukan Barang Ke
**(1) Berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat ( 1), dilakukan Endorsement secara elektronik melalui sis tern yang disediakan oleh Direktorat J enderal Pajak. **(2) Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement** sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1): - diberikan sepanjang dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) telah lengkap; atau - tidak diberikan sepanjang dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak lengkap.
