Langsung ke konten

Pencarian

UU 042/2008 Pasal 45

Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

UU 042/2008 Pasal 48

**(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),** lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada

UU 042/2008 Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU. Bagian Keenam Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya

UU 042/2008 Pasal 68

Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.

UU 042/2008 Pasal 70

**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS** dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu ke

UU 042/2008 Pasal 71

**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang te

UU 042/2008 Pasal 76

**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang te

UU 042/2008 Pasal 78

**(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan** pelaksanaan Kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu Pr

UU 042/2008 Pasal 83

**(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan** Kampanye di tingkat provinsi, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

UU 042/2008 Pasal 123

**(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh** KPPSLN. **(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.** **(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi** Pasangan Calon. **(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas** Pemil

UU 10/2008 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan . . . --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, beba

UU 10/2008 Pasal 19

**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan** suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. **(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar

**(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau** bagian provinsi. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling** sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. **(3) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR

UU 10/2008 Pasal 24

**(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah** kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD** provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.

UU 10/2008 Pasal 27

**(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah** kecamatan atau gabungan kecamatan. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD** kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya. **(3) Jumlah kursi anggota DPRD

UU 10/2008 Pasal 37

**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. **(2) PPS . . .** --- --- Page 21 ---

UU 10/2008 Pasal 48

**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,** Panwaslu kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daft

UU 10/2008 Pasal 52

**(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51** disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. **(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus** Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. **(3) Daftar bakal calon anggota DPRD

UU 10/2008 Pasal 75

**(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU.** **(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru. **(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) diumumka

UU 10/2008 Pasal 87

Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar: - tidak menggunakan hak pilihnya; - menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara te