Pencarian
Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
**(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),** lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU. Bagian Keenam Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS** dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu ke
**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang te
**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang te
**(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan** pelaksanaan Kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu Pr
**(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan** Kampanye di tingkat provinsi, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
**(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh** KPPSLN. **(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.** **(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi** Pasangan Calon. **(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas** Pemil
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan . . . --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, beba
**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan**
suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
**(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar
**(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau** bagian provinsi. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling** sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. **(3) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR
**(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah** kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD** provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
**(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah** kecamatan atau gabungan kecamatan. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD** kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya. **(3) Jumlah kursi anggota DPRD
**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. **(2) PPS . . .** --- --- Page 21 ---
**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,** Panwaslu kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daft
**(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51** disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. **(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus** Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. **(3) Daftar bakal calon anggota DPRD
**(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU.** **(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru. **(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) diumumka
Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar: - tidak menggunakan hak pilihnya; - menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara te
