Pencarian
(1) Untuk pelaksanaan koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam pemberian manfaat layanan kesehatan, Penyelenggara Jaminan dan/atau kementerian/lembaga terkait melaksanakan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi seb
(1) Pengajuan usul rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri dilakukan oleh Unit Utama sesuai dengan kewenangan. (2) Menteri memberikan disposisi untuk menerima atau menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Utama da
(1) Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan: a. pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing; b. kantor Perwakilan Negara
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dinyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dinyatakan: a. permohonan penerbitan SPPT SNI telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SN
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik n
(1) Pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan (docking) dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petug
(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN. (2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker/Penyetor/Kantor Pusat Direktorat
(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN. (2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker, Bank/Pos Persepsi, atau Kantor
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest; dan b.
(1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dilakukan pemberlak
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan perbaika
(1) KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja bulan berikutnya. (2) Dalam hal terdapat perbaikan atas Daftar LPJ Bendahara, KPPN menyampaikan per
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pem
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pem
Bidang Kepatuhan Internal dan Audit mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, perencanaan dan pelaksanaan
Bidang Kepatuhan Internal dan Audit mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, perencanaan dan p
(1) Dalam periode penghentian sementara kegiatan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2), Dealer Utama: a. melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban Dealer Utama; b. tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana
**(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan** fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan. **(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala,** dan
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Kompensasi diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ay
