Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 141-pmk-02-2018/2018 Pasal 27

(1) Untuk pelaksanaan koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam pemberian manfaat layanan kesehatan, Penyelenggara Jaminan dan/atau kementerian/lembaga terkait melaksanakan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi seb

PERMEN 142/2014 Pasal 7

(1) Pengajuan usul rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri dilakukan oleh Unit Utama sesuai dengan kewenangan. (2) Menteri memberikan disposisi untuk menerima atau menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Utama da

PERMEN 149-pmk-04-2015/2015 Pasal 3

(1) Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan: a. pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing; b. kantor Perwakilan Negara

PERMEN 14/2025 Pasal 44

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dinyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan

PERMEN 14/2025 Pasal 45

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dinyatakan: a. permohonan penerbitan SPPT SNI telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SN

PERMEN 15-permen-kp-2013/2013 Pasal 23

(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik n

PERMEN 15-permen-kp-2016/2016 Pasal 14

(1) Pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan (docking) dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petug

PERMEN 154-pmk-05-2013/2013 Pasal 41

(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN. (2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker/Penyetor/Kantor Pusat Direktorat

PERMEN 154-pmk-05-2014/2014 Pasal 42

(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN. (2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker, Bank/Pos Persepsi, atau Kantor

PERMEN 158-pmk-04-2017/2017 Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest; dan b.

PERMEN 158-pmk-04-2017/2017 Pasal 32

(1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dilakukan pemberlak

PERMEN 16-prt-m-2011/2011 Pasal 5

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan perbaika

(1) KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja bulan berikutnya. (2) Dalam hal terdapat perbaikan atas Daftar LPJ Bendahara, KPPN menyampaikan per

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pem

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pem

PERMEN 168-pmk-01-2012/2012 Pasal 21

Bidang Kepatuhan Internal dan Audit mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, perencanaan dan pelaksanaan

PERMEN 168-pmk-01-2012/2012 Pasal 43

Bidang Kepatuhan Internal dan Audit mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, perencanaan dan p

PERMEN 168-pmk-08-2021/2021 Pasal 24

(1) Dalam periode penghentian sementara kegiatan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2), Dealer Utama: a. melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban Dealer Utama; b. tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana

PERMEN 16/PRT Pasal 5

**(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan** fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan. **(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala,** dan

PERMEN 17-permen-kp-2013/2013 Pasal 33

(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Kompensasi diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ay