Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-68-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 9

(1) Kriteria teknis dipergunakan sebagai komponen dalam penentuan lokasi dan pertimbangan perencanaan kegiatan DAK Fisik. (2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sub bidang lingkungan hidup; dan b. sub bidang kehutanan. (3) Sub bidang lingk

PERMEN p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-71-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016/2016 Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2016 MENTERI LING

PERMEN p-72-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-73-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 21

(1) Pelatihan dan geladi kedaruratan oleh Kepala BPBD provinsi dilakukan dengan melibatkan: a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. instansi lingkungan hidup provinsi; dan c. instansi terkait lainnya di provinsi. (2) Pelatihan dan geladi kedaruratan

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 22

(1) Pelatihan dan geladi kedaruratan oleh Kepala BPBD kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan: a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota; dan c. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota. (3) Pelatihan dan

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 28

(1) Penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 paling sedikit meliputi kegiatan: a. identifikasi keadaan darurat dalam Pengelolaan B3 dan Limbah B3; b. penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbentuk Badan/Kantor/Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dibentuk dan disesuaikan dengan ketentu

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-75-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 7

Sarana perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya diberikan kepada Penyuluh kehutanan PNS yang berada pada instansi pelaksana Penyuluhan dan pada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 10

(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing kepala instansi pelaksana Penyuluhan kehutanan/