Pencarian
**(1) Endorsement yang diberikan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 9 huruf a dapat dibatalkan sepanjan.1/ jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- - 16 - ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen Pemberitahuan Pabean, Faktur Pajak, dan/ atau surat persetujua
**(1) Dikecualikan dari ketentuan Endorsement sebagaimana** dimaksud dalam Pas al 8 ayat ( 1) atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB dan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan ketentuan
**(1) Dalam hal:** - pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB tidak dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; dan/atau - Endorsement tidak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b atau Endorsemen
**(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak** di TPB, dan Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diisi lengkap, jelas, dan benar
**(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh** Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2 dikenai PPN. **(2) Dalam hal Barang Kena Pajak berwujud yang diserahkan** oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud p
**(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan** Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN atau PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak. **(2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dipungu
( 1) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud berupa: - barang dan/ atau bahan baku dari luar Daerah Pabean yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); atau - barang hasil produksi di KPBPB s
( 1) Dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu: - penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj
**(1) Dalam hal sampai dengan jangka waktu tertentu** Pengusaha di KPBPB tidak memasukkan kembali Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c ke KPBPB, pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud tersebut merupakan penye
**(1) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pengusaha di KPBPB tidak mengeluarkan kembali Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dari KPBPB, pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBP
Selain dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 2/ jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 30 --- - 30 - ayat ( 1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yan
Pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB dikecualikan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bida
**(1) Barang Kena Pajak berwujud dapat dikeluarkan dari** KPBPB sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. **(2) Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kewajiban m
**(1) Pengusaha di KPBPB yang m.engeluarkan Barang Kena** Pajak berwujud sebagaim.ana dim.aksud dalam. Pasal 18 ayat (2) huruf a sam.pai dengan huruf e harus m.em.buat PPBJ paling lam.a pada saat: - pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB apabila Barang Kena Pajak te
( 1) Pengusaha di KPBPB dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). **(2) Dalam hal pembetulan dan/ atau pembatalan PPBJ** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas keterangan mengenai pengeluaran Barang
**(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud** dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. I jdih.kemenkeu.
**(1) Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26** ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. I jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 37 --- - 37 - **(2) Dasar Pengena
**(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh** pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a angka 4 tidak dipungut PPN. **(2) Atas penyerahan J
( 1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena
Pajak dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku
usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lainn/
jdih.kemenkeu.go.id
---
--- Page 40 ---
- 40 -
sebagaimana dimaksud dalam
**(1) PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)** menj adi dasar bagi: - Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KP
