Langsung ke konten

Pencarian

UU 10/2008 Pasal 90

**(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia** (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara be

UU 10/2008 Pasal 91

**(1) Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga** penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang** menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan berimb

UU 10/2008 Pasal 92

**(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran** dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. **(2) Pemilihan . . .** --- --- Page 46 --- PRESIDEN

UU 10/2008 Pasal 99

**(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)** dapat berupa: - teguran tertulis; - penghentian sementara mata acara yang bermasalah; - pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu; - denda; - pembekuan kegiatan pember

UU 10/2008 Pasal 103

Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye Pemilu.

UU 10/2008 Pasal 106

**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangku

UU 10/2008 Pasal 107

Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UU 10/2008 Pasal 111

**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang te

UU 10/2008 Pasal 113

**(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan** pelaksanaan kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu

**(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan** kampanye di tingkat provinsi, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran

UU 12/2003 Pasal 12

**(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. **(2) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

UU 12/2003 Pasal 35

**(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.** **(2) Tugas dan wewenang PPK adalah:** - mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan - membantu tugas-tugas KPU

UU 12/2003 Pasal 62

Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

UU 12/2003 Pasal 67

**(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang** diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. **(2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama

UU 12/2003 Pasal 95

**(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di** luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia. **(

UU 12/2003 Pasal 97

**(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu

UU 12/2003 Pasal 98

**(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga

UU 12/2003 Pasal 105

**(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan** DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemil<

UU 12/2003 Pasal 107

**(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon** terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara. **(2) Peneta

UU 12/2003 Pasal 108

**(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. **(2) Hasil penetapan calon