Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 171-pmk-05-2021/2021 Pasal 89

(1) Dalam hal Sistem Mitra dinyatakan tidak lulus integration test dan user acceptance test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil integration test dan user acceptance test kepada pimpinan Pihak Mitra untuk ditindaklanjuti dengan

(1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. (2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; b. untuk keperluan Perbaikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; a

PERMEN 175-pmk-04-2021/2021 Pasal 4

(1) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huru

PERMEN 178-pmk-05-2022/2022 Pasal 28

Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik serta pelaksanaan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dalam rangka perbaikan tata kelola p

PERMEN 18-per-m-kominfo-09-2011/2011 Pasal 4

(1) Perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memperhitungkan kegiatan pemeliharaan yang merupakan kegiatan berkelanjutan. (2) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan perangkat keras (hard

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Kementerian Keuangan, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 160

(1) Subbagian Tata Usaha Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, pendistribusian dan pengendalian surat masuk, pengiriman dan pengendalian surat keluar kantor pusat Kementerian, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat, serta peny

PERMEN 195-pmk-05-2019/2019 Pasal 19

(1) Dalam hal hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Bank untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. (2)

PERMEN 195-pmk-06-2021/2021 Pasal 54

(1) UPTJF Penilai Pemerintah bersama dengan UPPJF melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi dan/atau

PERMEN 196-pmk-06-2017/2017 Pasal 5

pasal.id Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. integritas (integrity); b. perbaikan kualitas (quality improvement); c. orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation); d. mendorong hasil (drive for results); e. kerjasama

PERMEN 19/2012 Pasal 40

(1) Menteri Sosial, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan yang dilakukan secara berkala. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perenc

PERMEN 19/2024 Pasal 20

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan kepada Menteri. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan PPG.

PERMEN 19/2025 Pasal 25

(1) Pemantauan tindak lanjut Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh APIP. (2) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dan/atau saran perbaikan atas hasil Pengawasan Intern

PERMEN 20-m-dag-per-5-2009/2009 Pasal 8

Pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan terhadap: a. barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. ketersediaan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual/perbai

PERMEN 20-m-dag-per-5-2009/2009 Pasal 27

(1) Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual, dilakukan dengan cara: a. pengecekan ketersediaan atau keberadaan suku cadang dan fasilitas perbaikan untuk barang tertentu yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. peng

PERMEN 20-permen-m-2008/2008 Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 28/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subisidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi dan Peraturan Menteri Negara

PERMEN 20-permentan-ot-140-2-2010/2010 Pasal 30

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diberikan kepada unit usaha paling banyak 2 (dua) kali. (2) Apabila unit usaha telah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan perbaikan, diberikan sanksi pembekuan sertifikat. (3) Pembe

PERMEN 202-pmk-05-2022/2022 Pasal 13

(1) Penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif yang dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (1a) Dalam hal ter

PERMEN 204-pmk-02-2021/2021 Pasal 32

(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan hasil analisis EKA BUN atas Aspek Konteks. (2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Konteks ditujukan untuk perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA BUN

PERMEN 206-pmk-02-2021/2021 Pasal 47

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas surat permintaan pertimbangan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1). (2) Dalam melakukan penelaahan atas surat permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat