Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Adipura adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjut

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 8

(1) Tim Pemantau KLHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari unsur eselon I yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Sampah dan eselon I terkait lainnya. (2) Keanggotaan Tim Pemantau KLHK, harus memenuhi ketentuan: a. telah bertugas di bidang lingkungan hidup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Okto

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 16

PKS dan PKSM berhak : a. menerima pengakuan resmi dari Pemerintah atau pemerintah daerah; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT- II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1498); dan 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup<

PERMEN p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020/2020 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tangga

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018/2018 Pasal 5

(1) Penanggulangan Karhutla antara lain dilakukan kegiatan pengelolaan data dan Informasi Titik Panas, dan/atau informasi Karhutla. (2) Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari satelit yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dan/atau sumber lain yang da

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018/2018 Pasal 11

(1) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kecuali Taman Hutan Raya. (2) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada taman buru dan

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018/2018 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-80-menlhk-setjen-2016/2016 Pasal 2

(1) Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi k

PERMEN p-80-menlhk-setjen-2016/2016 Pasal 3

Ruang Lingkup Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Bencana dan Kecelakaan adalah keseluruhan standar peralatan yang dipergunakan dalam pencarian, pertolongan dan evakuasi bencana dan kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh

PERMEN p-80-menlhk-setjen-2016/2016 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016uli 2016 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016/2016 Pasal 63

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016/2016 Pasal 5

(1) Pemberian HPHD, IUPHKm dan IUPHHK-HTR berdasarkan PIAPS. (2) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui: a. harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh lembaga swadaya masyarakat dan sum