Pencarian
**(1) Dalam hal Barang Kena Pajak tidak berwujud d,an/atau** Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam PPBJ yang telah dibuatkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 ayat (1) huruf a: - bukan merupakan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasa
**(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak** di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat **(1) huruf a yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bi
**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas PPN atau PPN dan** PPnBM tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB dari Pengusaha Kena Pajak di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat *
**(1) Terhadap barang asal TLDDP yang dimasukkan ke KPBPB** yang akan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1), pejabat melekatkan tanda pengaman saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah mendapat surat persetujuan pengeluaran barang. **(
**(1) Penerapan manajemen risiko dalam rangka melaksanakan** ### Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. **(2) Profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) did
( 1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan: - sesuai tata cara pemeriksaan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan kecuali diatur khusus dalam Peraturan
( 1) Dalam hal SIN SW belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, dan/atau terdapat keadaan kahar, pelaksanaan: - pembuatan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), clan ### Pasal 29
( 1) Dalam hal sistem Endorsement secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, clan/ atau terdapat keadaan kahar, kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha d
**(1) Terhadap Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha** Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berla
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Jasa Operasi; - Tarif Jasa Pengujian; - Tarif Pendidikan dan Pelatihan; - Tarif Penggunaan Tenaga Ahli; - Tarif Alih Teknologi; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- -3- - Tarif Rek
**(1) Tarif jasa operasi, tarif jasa pengujian, tarif pendidikan** dan pelatihan, dan tarif Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
**(1) Tarif Alih ·Teknologi dan Tarif Rekomendasi/Konsultasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dengan pengguna Jasa. · penetapan
Tarif Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan ne gara bukan pajak royalti paten kepada investor. fl. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4
**(1) Terhadap layanan Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana** · dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut: - Perusahaan Multinasional paling rendah sebesar 150% ( seratus lima puluh persen); a tau - Usaha Mikro, Kecil, dan Mene
**(1) PA menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis** dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah. **(2) PA menunjuk Pejabat Eselon I yang bertanggung** jawab terhadap program Bantuan Pemerintah dalam rangka menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah se bagaimana dimaksud pa
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), memuat: 1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; 1. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; 1. pemberi Bantuan Pemerintah; 1. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; 1. bentuk Bantuan Pemerintah; 1. rincian jumlah Ba
**(1) PPK melakukan seleksi penenma Bantuan** Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). **(2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1)
**(1) Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara: - Kontraktual; atau
**(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perJanJian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
( 1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, clapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. **(2) Pencairan dana bantuan operasional secara** bertahap sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) clapat clilaksanakan paling banyak sam
